Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Parpol Peraih Kursi DPRD di Halmahera Selatan Sudah Bisa Ajukan Pencairan Dana Hibah

Partai politik (Parpol) peraih kursi DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Pileg 2019, sudah bisa mengajukan permintaan pencairan dana

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Nurhidayat Hi Gani
Kabid Poldagri Kesbangpol Halmahera Selatan, Maluku Utara, Irfan Umakamea. Dia mengatakan Parpol peraih kursi pada Pileg 2019 sudah bisa ajukan permintaan pencairan dana hibah tahun anggaran 2024, Kamis (27/6/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Partai politik (Parpol) peraih kursi DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Pileg 2019, sudah bisa mengajukan permintaan pencairan dana hibah tahun anggaran 2024.

Ini setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan APBD 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ada masalah yang ditemukan dalam realisasi dana hibah Parpol.

"Jadi Parpol sudah dapat mengajukan permohonan untuk pencairan anggaran hibah. Karena tak ada masalah di LHP BPK," ujar Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Halmahera Selatan, Irfan Umakamea, Kamis (27/6/2024).

"Ini untuk Parpol peraih kursi DPRD 2019 ya, bukan Pileg 2024. Kalau Pileg 2024 itu belum, karena belum pelantikan," sambungnya.

Irfan menjelaskan bahwa Parpol yang menerima hibah tahun anggaran 2024 dari pemerintah daerah, hanya 10 bulan dengan nominal Rp 8.334.00 per satu suara.

Baca juga: Bawaslu Halmahera Selatan Beberkan Alasan Belum Bisa Tindak Kades Diduga Konsolidasi Pilkada

Hal ini berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan.

"Kalau untuk hibah bulan November dan Desember akan dicairkan oleh Parpol peraih kursi hasil Pileg 2024, itu dengan nominal Rp 10.000 per satu suara,"

"Harga suara  terjadi kenaikan karena berdasarkan SK Bupati yang terbaru," paparnya.

Irfan pun barharap kepada Parpol yang menerima dana hibah agar tertib administrasi sehingga memudahkan semua pihak ketika dalam proses pertanggungjawaban anggaran.

Oleh sebab itu, para pengurus Parpol harus intens berkoordinasi dengan Kesbangpol terkait ihwal adminstrasi, selama pengurusan pencairan dana hibah.

"Kami sangat mengharapkan semua tertib administrasi sehingga proses pencairan hingga pertanggungjawaban tidak ada kendala," tukasnya.

Adapun Parpol peraih kursi DPRD Halmahera Selatan pada Pileg 2019 adalah NasDem (5 kursi), Golkar (5 kursi), PKB dengan (4 kursi), Gerindra (3 kursi), PKS (3 kursi), PDIP (2 kursi) Demokrat (2 kursi), PKPI (2 kursi), PSI (1 kursi), Hanura (1 kursi), PAN (1 kursi) dan Berkarya (1 kursi).

Sementara perolehan kursi DPRD Halmahera Selatan di Pileg 2024, di antaranya PKS (5 kursi), PKB (5 kursi), NasDem (3 kursi), Gerindra (3 kursi), Golkar (3 kursi), Perindo (2 kursi), PAN (2 kursi), PDIP (2 kursi),  Demokrat (2 kursi), Garuda (1 kursi), Hanura (1 kursi) dan PSI (1 kursi). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved