Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Praktisi Tantang Kajari Halmahera Selatan Tuntaskan Kasus Korupsi BPRS dan Operasional 32 Puskesmas

Praktisi Tantang Ahmad Patoni Tuntaskan Kasus Korupsi BPRS dan Operasional 32 Puskesmas di Halmahera Selatan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Praktisi Hukum Maluku Utara, Ismid Usman. Dia menantang Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni tunaskan kasus korupsi BPRS dan operasional 32 Puskesmas, Jumat (28/6/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasus dugaan korupsi di Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera dan dana Operasional 32 Puskesmas di Halmahera Selatan, Maluku Utara, sampai sekarang belum ada tersangkanya walaupun sudah tahap penyidikan.

Kedua kasus ini, disebut-sebut merugikan negara belasan miliar.

Misalnya di BPRS, pembiayaannya dinyatakan macet pada awal 2023 lalu dengan nominal Rp 15 miliar lebih.

Pembiayaan ke BPRS, diketahui pada tahun 2021 terhadap delapan nasabah. Kedelapan nasabah itu merupakan perusahan konstruksi. Di antaranya PT BUMN, CV KBR, CV MTS, CV KICB, CV Q, PT BIP, dan WS.

Sementara operasional 32 Puskesmas, dana sebanyak Rp 1,4 miliar peruntukannya diduga tak sesuai.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Ismid Usman, menilai kinerja tim penyidik Kejaksaan Negeri  patut dievaluasi karena dinaikkannya status kedua kasus itu sudah cukup lama.

Baca juga: Golkar Fix Usung Pasangan Bahrain-Umar di Pilkada Halmahera Selatan Maluku Utara 2024

Dia pun menantang Ahmad Patoni yang belum lama diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan,  untuk menuntaskan dua kasus tersebut.

"Saya tantang saudara Kepala Kejaksaan Negeri yang baru (Ahmad Patoni), apakah mampu mengusut dan menuntaskan kasus ini? Apalagi nilainya terbilang fantastis," ujar Ismid, Jumat (28/6/2024).

Menurut Ismid, kasus dugaan korupsi di tubuh BPRS Saruma Sejahtera dan operasional 32 Puskesmas, sudah menjadi isu hangat di Halmahera Selatan.

Oleh sebab itu, Kejari selaku lembaga penegak hukum yang memilki instrumen, wajib mengungkap kecurigaan publik atas penggunaan dana di BPRS maupun 32 Puskesmas yang sudah disidik.

"Kalau memang ada temuan, harus dimintai pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang ikut terlibat, untuk membuat kejelasan perkara ini bisa menjadi terang," pungkasnya.

Ahmad Patoni sebelumnya mengaku bakal menuntaskan semua kasus dugaan korupsi yang tengah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.

Kasus dimaksud adalah dugaan korupsi di BPRS Saruma Sejahtera, dana operasional 32 Puskesmas hingga dana sewa penyanyi untuk peringatan tahun baru 2024.

"Untuk masalah yang ditanyakan (kasus-kasus dugaan korupsi), saya cek dulu. Karena saya baru hari pertama di sini," katanya, Rabu (26/6/2024).

Patoni menambahkan, dirinya belum mengecek semua kasus yang sudah masuk ke meja penyidik Intelejen dan Pidana Khusus (Pidsus).

Sehiingga, dia belum bisa berkomentar jauh atas kasus-kasus dugaan korupsi yang disebut merugikan negara belasan miliar itu.

"Saya belum cek semua itu (kasus korupsi), jadi saya belum bisa komentar, jadi saya cek dulu ya," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved