Halmahera Selatan
Dokumen KUA-PPAS APBD Halmahera Selatan 2025 Resmi Diserahkan ke DPRD
Pemkab Halmahera Selatan resmi menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2025 ke DPRD untuk dibahas.
Dokumen ini diserahkan Sekda Halmahera Selatan Safiun Radjulan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan tahun 2024 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD, Jl Karet Putih, Bacan Selatan, Senin (8/7/2024).
Safiun pada kesempatan itu menyampaikan banyak hal yang menyangkut rancangan APBD 2025 ketika membacakan pidato Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba yang berhalangan hadir di rapat paripurna.
Dia mengatakan bahwa penyusunan kebijakan umum APBD dan KUA-PPAS tahun 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pencapaian visi-misi dan sasaran-sasaran pembangunan pembangunan daerah.
"Pada rancangan kerja pemerintah daerah tahun 2025, ditetapkan tema pembangunan daerah."
"Yaitu mengakselerasi pemerataan dan kualitas layanan publik serta infrastruktur dasar dan ekonomi melalui transformasi struktural dan pembangunan infra struktur terintegrasi," ujar Safiun.
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Halmahera Selatan Muslim Hi. Rakib menjelaskan dokumen rancangan KUA-PPAS APBD 2025 ini segera dibahas masing-masing komisi di DPRD.
Baca juga: Solusi Utang DBH Halmahera Selatan Maluku Utara, DPRD Minta Bupati Surati Kemenkeu
Di mana setiap komisi, mengundang semua mitra kerjanya untuk membahas program kerja yang diusulkan pada tahun anggaran 2025.
"Dalam pembahasannya, setiap komisi akan duduk dan bahas bersama dengan mitra kerja di pemerintah," kata Muslim saat memimpin rapat paripurna.
Setelah pembahasan lintas komisi, politikus PKB itu menyebut Badan Anggaran (Banggar) DPRD akan melanjutkan lagi pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), atas porgram-program yang tertuang di dokumen KUA-PPAS APBD 2025.
Selanjutnya DPRD melaksanakan paripurna penetapan KUA-PPAS APBD tahun 2025.
"Maka dengan itu, selanjutnya DPRD akan melaksanakan mekanisme yang berlaku sebelum pelaksanaan paripurna berikut," tutur Muslim seraya mengetok palu sidang sebagai tanda rapat paripurna berakhir.(*)
Identitas Mayat Wanita Paruh Baya di Halmahera Selatan, Ditemukan Meninggal di Kebun |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Lidik Praktik Illegal Logging di Gane Timur, 20 Kubik Kayu Ditahan |
![]() |
---|
Kohati Desak Polres Halmahera Selatan Tindak Tegas 16 Terduga Pelaku Rudapaksa Siswi SMP |
![]() |
---|
Belum Diperbaiki, Jembatan Ambruk di Halmahera Selatan Telan Korban |
![]() |
---|
Jadi Ibu Kota Kecamatan Gane Timur, Pemkab Halmahera Selatan Diminta Perhatikan Desa Maffa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.