Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Solusi Utang DBH Halmahera Selatan Maluku Utara, DPRD Minta Bupati Surati Kemenkeu

Bassam Kasuba menyurat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait utang Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditunggak Pemprov Maluku Utara.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan Gufran Mahmud ketika menjelaskan solusi penagihan utang DBH ke Pemprov Maluku Utara, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba menyurat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait utang Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditunggak Pemprov Maluku Utara.

Menurut DPRD, langkah ini diambil agar Kemenkeu dapat memfasilitasi agar bisa mengalihkan DBH Pemprov Maluku Utara yang didapat dari Pemerintah Pusat untuk menutupi piutang tersebut.

"Satu-satunya solusi adalah Bupati menyurat Kemenkeu supaya DBH yang diberikan Pemerintah Pusat ke Pemprov dipotong dan dialihakan ke kas daerah kita," ujar Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Gufran Mahmud, Senin (8/7/2024).

Politikus Partai Golkar ini juga menyatakan bahwa langkah menyurat Kemenkeu telah disarnakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Oleh sebab itu, kata Gufran, Bupati Halmahera Selatan tidak perlu ragu ketika melayangkan surat ke Kemenkeu.

"Utang DBH ini kan sudah cukup lama, kalau tidak ambil langkah, maka akan terus bertambah tiap tahun. Solusinya itu saja, menyurat lalu Kemenkeu potong DBH atau DAU Pemprov untuk lunasi utang DBH kita," imbuhnya.

Gufran mengaku ragu jika Pemprov Maluku Utara dapat melunasi utang DBH Halmahera Selatan dengan waktu singkat. Pasalnya, utang tersebut juga terdapat di kabupaten dan kota lainnya.

Baca juga: Pilkada Maluku Utara 2024: Relawan Bravo 24 Bakal "Kepung" Semua TPS di Halmahera Selatan

Adapun DBH Halmahera Selatan yang ditunggak Pemprov Maluku Utara, bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan.

"Baru di Halmahera Selatan ini yang paling besar utang DBH-nya. Karena ini akan berpengaruh pada penyusunan APBD 2025," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Maluku Utara tercatat baru membayar Dana Bagi Hasil atau DBH Halmahera Selatan sebanyak Rp 13,8 miliar.

Dengan adanya pembayaran tersebut, utang Pemprov atas DBH sedikit mengalami penurunan dari total utang sebanyak Rp 113,8 miliar.

"Pembayaran Rp 13,8 miliar ini dilakukan pada akhir Mei 2024. Maka dengan begitu, sisa utang DBH masi Rp 90 miliar lebih," ujar Plt Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Farid Husen, Jumat (14/6/2024).

Farid menjelaskan bahwa pada APBD 2023, pemerintah daerah menargetkan realisasi DBH provinsi sebanyak Rp 80,6 miliar dari tunggkan utang sebelumnya Rp 54,7 miliar

Belakangan, utang justru makin mebengkak di akhir Desember 2023, yakni Rp 83,8 miliar dan bertambah di triwulan pertama tahun 2024.

Alhasil, utang Pemprov Malut atas DBH Halmahera Selatan tercatat sebanyak Rp 113,8 miliar.

Meski sudah ada sedikit pengurangan utang, Farid menegaskan pihaknya terus berupaya melakukan penagihan.

Menurut dia, saat ini pemerintah daerah masih bekerjasama dengan Jaksa terkait bantuan hukum penagihan piutang.

"Di samping itu kami intens berkoordinasi dengan pihak Pemprov Maluku Utara agar utang ini segera diselesaikan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved