Sidang Korupsi Gubernur Malut
14 Saksi Akui Pernah Beri Uang ke Mantan Gubernur Maluku Utara, Termasuk Sarmin Adam & Ahmad Purbaya
Semua saksi memberikan jawaban yang sama, yakni pernah memberikan uang kepada terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - JPU Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hadirkan 14 orang sebagai saksi, pada sidang lanjutan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Rabu (10/7/2024).
Jabatan para saksi mulai dari Eselon II yakni Kepala Dinas (Kadis), hingga pegawai Lingkup Pemprov Maluku Utara.
Berikut 14 Saksi yang Dihadirkan:
Kepala BKD Maluku Utara, Muhammad Miftah Baay
Baca juga: Begini Langkah Kesbangpol Halmahera Timur Maluku Utara untuk Jaga Jamtibmas Jelang Pilkada 2024
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya
Fungsional BPBJ Sekda Maluku Utara, Yusman Dumade
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara, Fachrudin Tukuboya
Kadis Kesehatan Maluku Utara, Idhar Sidi Umar
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku Utara, Yudhitya Wahab
PNS fungsional BPBJ Sekda Maluku Utara, Abdul Hasan Tarate
Staf Pekerjaan Umum dan Penataan Umum Maluku Utara, Muhammad Saleh
Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Muhammad Sukurlila
Staf ASN di SDM Maluku Utara, Suriyhanto Andili
Mantan Kepala Biro Umum Maluku Utara, Jamaludin Wua
ASN Pemprov Maluku Utara, Noldi Kasim
Staf BPKAD Maluku Utara, Musnawati Hi Abd
Kepala Bappeda Maluku Utara, Muhammad Sarmin S Adam
Sementara untuk saksi yang tidak hadir yakni Fahmi Alhabsy dan Hamrin Mustari.
Fahmi adalah ASN yang pernah menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.
Sidang dipimpin Rommel Franciskus Tumpubolon, di dampingi Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo (hakim anggota).
Jalannya persidangan
Jamaludin Wua
Jamaludin Wua akui pernah berikan uang ke terdakwa atas permintaannya.
Kata dia, uang itu diberikan mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 50 juta.
"Uang itu saya berikan di kantor, dan seingat saya jumlah capai Rp 200 juta lebih, "katanya.
Ahmad Purbaya
Ahmad Purbaya juga akui pernah menerima uang dari kontraktor senilai Rp 300 juta, selain itu akan diberikan kepada terdakwa.
"Saya juga bernah memberikan uang ke terdakwa, namun berapa jumlahnya, saya sudah tidak ingat, "jelasnya.
Yusman Dumade
Yusman Dumade juga mengutaraklan hal senada, bahwa pernah memberi uang ke terkadwa untuk memenangkan proyek.
Dari paket proyek itu untuk diberikan kepada Kristian Wisan. Selain itu ada juga paket di Pulau Taliabu.
"Jadi saya di perintahkan terdakwa untuk menangkan proyek dari orang terdekatnya, "bebernya.
Fachruddin Tukuboya
Fachruddin Tukuboya dalam kesaksiannya mengungkapkan, sering memberikan uang berulang kali ke terdakwa sejak 2022.
Katanya, uang yang diberikan mulai dari R p 5 juta hingga Rp 20 juta baik transfer maupun tunai.
"Kalau seingat saya totalnya Rp 65 juta, "ucap Fachruddin saat menjawab pertanyaan hakim.
Idhar Sidi Umar
Idhar Sidi Umarakui pernah memberikan uang dan barang atas permintaan terdakwa.
Pemberian itu kata idhar, setelah di telepon terdakwa dengan bahasa 'tolong untuk bantu uang'.
"Terdakwa minta bantu, yang disampikan lewat ajudan Ramadhan dan Fajrin."
"Mereka berdua yang sering telepon kalau terdakwa minta bantu uang, dan uang saya berikan transfer, "katanya.
Lanjutnya, uang-uang yang diberikan sudah berulang kali, nominal terkecil Rp 10 juta dan besar Rp 25 juta.
"Kalau tidak salah, jumlah uang yang saya berikan capat Rp 100 juta, "ucapnya di hadapan hakim.
Yudhitya Wahab
Yudhitya Wahab akui pernah memberikan uang ke terdakwa lewat ajudan Ramadhan dan Saldi Kasuba.
Uang itu diberikan atas permintaan terdakwa, dengan dalil 'minta bantu'.
Uang yang diberikan mulai Rp 5 sampai Rp 10 juta, jika ditotalkan bisa sampai Rp 100 juta.
Abdul Hasan Tarat
Abdul Hasan Tarate juga pernah mengarahkan proyek lewat Pokja di Pemprov atas permintaan terdakwa.
"Terdakwa pernah panggil saya dan titipkan proyek ke orang-orangnya, salah satunya Kristian Wisan, "jelasnya.
Menurutnya, proyek yang diarahkan terdakwa diantaranya paket Multiers senilai Rp 25 miliar lebih.
"Saya pernah dipanggi, dari situ terdakwa sering sampaikan kalau paket-paket bisa dititipkan ke orangnya, umbarnya.
Muhammad Saleh
Muhammad Saleh juga akui pernah memberikan uang ke Daud Ismail sebesar Rp 500 juta.
Pemberian uang itu diberikan oleh Kristian Wisan ke Daud Ismail mantan Kadis PUPR Pemprov maluku Utara.
Kata Saleh, Rp 300 juta diberikan ke Daud Ismail dan Rp 200 juta diberikan Saudari Imelda.
"Uang itu diberikan kepada saya untuk dikasih ke Pak Daud Ismail, "kata Saleh dihadapan hakim.
Tidak hanya itu, ia mengaku pernah diperintahkan Daud Usmail untuk ambil Rp 800 juta dari Kristian Wisan guna diberikan ke terdakwa.
"Kalau setahu saya, uang Rp 800 juta itu untuk bayar utang proyek ke Ucin senilai Rp 300 juta, "jelasnya.
Muhammad Sukurlila
Muhammad Sukurlila pun sama, di mana ia pernah memberikan uang ke terdakwa atas permintaannya.
Uang itu diberikan kata Sukurlila, lewat ajudan Ramadhan, Saldi dan Husrin.
"Yang paling kecil Rp 5 juta, paling besar Rp 20 juta, total capai Rp 200 juta, "bebernya.
Suriyhanto Andili
Suriyhanto Andili akui juga pernah memberikan uang kepada ajudan guna kebutuhan terdakwa.
"Saya berikan uang atas permintaan terdakwa lewat ajudan, "katanya saat jawab pertanyaan hakim.
Selain itu dia akui uang yang diberikan paling kecil Rp 2 juta dan paling besar Rp 20 juta.
"Seingat saya uang itu diberikan sejak 2022 dan 2023, yang capai Rp 100 juta, "umbarnya.
Ahmad Purbaya
Ahmad Purbaya akui pernah menerima uang Rp 300 juta dari kontraktor, untuk diberikan ke terdakwa.
"Saya pernah memberikan uang ke terdakwa, namun berapa jumlahnya saya sudah tidak ingat, "jelasnya.
Noldi Kasim
Noldi Kasim juga pernah memberikan uang Rp 100 juta (transfer Bank Maluku-Malut) ke Husni Leleang, atas perintah Fahria Fabanyo.
"Saya hanya diperintahkan Husni untuk transfer uang ke Fahria atas permintaan terdakwa, "jelasnya.
Musnawati Hi Abd
Musnawati Hi Abd akui pernah transfer uang sebanyak 3 kali lewat rekening ajudan.
Uang itu diberikan atas perintah Ahmad Purbaya, sebesar Rp 20 juta, Rp 30 juta, Rp 15 juta dan Rp 5 juta.
"Kalau Ramadhan itu tiga kali transfer Husni dan Saldi juga sama."
"Yang paling kecil itu mulai dari Rp 2 juta, Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, "ungkapnya.
Baca juga: Alasan Marc Cucurella Disoraki tanpa Ampun di EURO, Ngenesnya Bintang Chelsea Pancing Dendam
Muhammad Sarmin S Adam
Seperti pejabat lainnya, Muhammad Sarmin S Adam mengakui pernah memberikan uang kepada terdakwa.
Pemberian uang atas permintaan terdakwa sendiri lewat ajudannnya.
"Kadang-kadang ajudan telepon untuk minta bantu. Paling kecil Rp 20 juta, paling besar Rp 30 juta, kalau ditotal capai Rp 80 juta, "tandasnya. (*)
TribunBreakingNews
Tribun Ternate
Maluku Utara
Fachrudin Tukuboya
Muhammad Sarmin S Adam
Ahmad Purbaya
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.