Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Berikut Fakta-fakta 3 Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara yang Rela Jadi 'ATM', R Kuasai 27 Rekening

Bahkan JPU dari pernah membeberkan bukti bahwa Ramadhan memegang atau menguasai 27 rekening yang salah satu rekeningnya atas namanya

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Para JPU di persidangan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (10/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Fakta-fakta 3 ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba yang rela jadi 'ATM'.

3 ajudan itu bernama Ramadhan Ibrahim (ASN), Husri Lalean (TNI) dan Saldi H Kasuba (keponakan terdakwa).

Sejak awal dampai saat ini, nama mereka selalu disebut saksi-saksi yang dihadirkan.

Sebagian besar saksi menyebut, peran ketiganya seperti 'jembatan' atau orang penghubung antara seseorang dengan terdakwa.

Baca juga: 14 Saksi Akui Pernah Beri Uang ke Mantan Gubernur Maluku Utara, Termasuk Sarmin Adam & Ahmad Purbaya

Nama Ramadhan Ibrahim selalu disebut menerima titipan uang, dari berbagai orang untuk diberikan ke terdakwa.

Bahkan JPU pernah membeberkan bukti bahwa Ramadhan memegang atau menguasai 27 rekening, yang salah satunya namanya.

Dari 27 rekening, Ramadhan banyak menerima transferan dana dari sejumlah pejabat dan kontraktor di Maluku Utara.

JPU menemukan total dana dari 27 rekening tersebut sebesar Rp 87 miliar lebih.

Staf BPKAD Maluku Utara, Musnawati Hi Abd yang bersaksi pada sidang lanjutan, Rabu (11/7) mengakui.

Bahwa dirinya pernah mentransfer uang sebanyak 3 kali ke Ramadhan.

Uang itu ditransfer atas perintah Ahmad Purbaya dengan nilai Rp 20 juta Rp 30 juta, Rp 15 juta dan Rp 5 juta.

"Kalau Ramadhan saya transfer ke dia 3 kali, ke Husni dan Saldi juga sama."

"Yang paling kecil Rp 2 juta, naik Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, "katanya saat menjawab pertanyaan hakim.

Kepala Dinas Perdagangan Maluku Utara, Yudhitya Wahab juga akui pernah memberikan uang ke terdakwa lewat Ramadhan dan Saldi.

Uang itu diberikan atas permintaan terdakwa yang disampikan ajudan, dari situ ajudan langsung meneruskan untuk minta bantu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved