Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pengangkatan Pj Kades 13 Desa di Halmahera Selatan, Komisi I DPRD Minta Bupati Jangan Pakai Guru

Basaam Kasuba, bakal mengangkat ASN untuk mengisi jabatan kepala desa (Kades) di 13 desa pasca tindaklanjut putusan PTUN Ambo

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sagaf Hi. Taha. Dia mengatakan pihaknya tak sepakat jika guru diangkat jadi Pj Kades, Kamis (11/7/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam  Kasuba, bakal mengangkat ASN untuk mengisi jabatan kepala desa (Kades) di 13 desa pasca tindaklanjut putusan PTUN Ambon, Maluku, terhadap sengketa Pilkades 2022.

13 desa yang akan diisi ASN adalah Guruapin, Galala, Gandasuli, Loleongusu, Lata-Lata, Loid, Goro-Goro, Fluk, Liaro, Kuo, Lalubi, Akelamo Fida dan Kukupang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Sagaf Hi. Taha, meminta Bupati tidak mengangkat ASN dari tenaga guru maupun Kepala Sekolah (Kepsek) sebagai Pj Kades.

Politikus Partai Golkar ini lantas menegaskan DPRD tidak sepakat jika guru dan Kepsek dipakai sebagai kepala pemerintahan desa.

"Ini untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan memastikan profesionalisme dalam kedua posisi tersebut," katanya, Kamis (11/7/2024).

Sagaf menjelaskan bahwa ada beberapa dasar hukum yang dijadikan acuan untuk tidak mengangkat tenaga guru maupun sebagai Pj Kades.

Baca juga: Utang Pelanggan PDAM Menumpuk, Soleman Bobote Jumpa Kajari Halmahera Selatan Malut untuk Koordinasi

Di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Di mana, dalam pasal 8 ayat (1) huruf a pada UU  tersebut, menerangkan bahwa guru harus mengabdikan diri sepenuhnya untuk tugas pendidikan dan pengajaran.

Klausul pasal pada UU ini mengaryikan guru tidak boleh merangkap jabatan lain yang bisa mengganggu tugas utamanya sebagai pendidik.

Selanjutnya, kata Sagaf, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan ini mengatur mengenai larangan rangkap jabatan bagi PNS, termasuk guru. Dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a disebutkan bahwa PNS dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat publik yang dapat menyebabkan konflik kepentingan.

"Kemudian Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Aturan ini menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala desa, termasuk ketentuan bahwa calon kepala desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai PNS atau pejabat publik lainnya," papar Sagaf.

Dengan adanya berberapa aturan itu, Anggota DPRD Halmahera Selatan tiga periode ini berharap guru dapat fokus pada tugas-tugas pendidikan dan pengajaran mereka tanpa terlibat dalam konflik kepentingan yang mungkin timbul dari jabatan lain seperti kepala desa.

Oleh sebab itu, Komisi I akan memanggil pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk dimintai penjelasan atas pengangkatan ASN menjadi Pj Kades di 13 desa.

"Pekan depan kita akan undang mereka untuk meminta penjelasan terkait dengan pengangkatan pejabat Kades yang ada," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved