Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Sang Ajudan Ramadhan Ibrahim Jadi 'Jembatan' Aliran Dana Mantan Gubernur Maluku Utara

10 orang yang dihadirkan dalam sidang lanjutan mantan Gubernur Malut bersaksi memberikan uang ke ajudan atas nama Ramadhan Ibrahim

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Sidang lanjutan dengan terdakwa Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim kambali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Kamis (11/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang lanjutan dengan terdakwa Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim kambali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis (11/7/2024).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) menghadirkan 10 orang saksi.

Para saksi ini dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka adalah:

Baca juga: Akan Melahirkan Awal Agustus, Tengku Dewi Tak Harapkan Nafkah dari Andrew Andika

M Albagir Assagaf, pegawai Bank Maluku-Malut

Gunito Wicaksono, karyawan BCA

Alien Maulani, Karyawan BNI

Oktavera Tobing, karyawan BRI

Said Banyo, kontraktor/wiraswasta

Kamarudin Kunup, wiraswasta/pemilik konter pulsa

Umar Djafar Albar, kontraktor/pimpinan perusahaan

Sukardi Marsaoly, wiraswasta/kontraktor

Jervis Giovanny Leo, wiraswasta/kontraktor

Gamalia Kaunar, wiraswasta/kontraktor

Keterangan para saksi terdakwa Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan

Muhammad Albagir Assegaf, staf Bank Maluku Malut akui pernah diminta keterangan oleh penyidik KPK.

Yang berkaitan dengan mutasi rekening transferan, melalui rekening Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan.

"Terkait berapa jumlah transaksi itu saya sudah lupa. Tetapi semua bukti transaksi sudah saya serahkan ke penyidik KPK sewaktu diminta keterangan, "kata Albagir saat jawab pertanyaan hakim.

Gunito Wijaksono, karyawan BCA akui juga pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Keterangan yang diminta berkaitan dengan data transaksi.

"Kami sudah membuka melalui rekening koran, dan ada juga nama transaksi dengan rekening Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan, "katanya di hadapan hakim.

Alien Maulani, Karyawan BNI akui pernah diminta keterangan oleh penyidik KPK untuk bisa membuka bukti eletronik proses transaksi.

Dari permintaan itu ada transaksi atas nama Ramadhan Ibrahim, Zaldi dan juga AGK.

Dan semua bukti itu sudah diserahkan kepada penyidik KPK, untuk proses lebih lanjut.

Oktavera Tobing, Karyawan BRI akui berdasarkan catatan rekening koran di bank, ada nama Ramadahan Ibrahim dan Ridwan Arsad.

"Di catatan kami memang ada transaksi puluhan kali dilakukan atas nama Ramadahan Ibrahim dan Ridwan Arsad, "jelasnya.

Said Banyo, kontraktor/wiraswasta akui pernah memberikan uang kepada Ramadhan Ibrahim sebanyak 6 kali dengan total Rp145 juta.

Uang itu diberikan atas perintah Saifudin Juba, usai mentransfer Said lalu menyampaikan ke Saifudin bahwa ia sudah mentransfer ke norek Ramadhan.

"Selain kirim uang ke Ramadan saya juga transfer ke Zaldi Kasuba."

"Tetapi uang itu saya tidak tahu dikirim untuk diberikan ke siapa, "jelas Said saat menjawab pertanyaan hakim.

Kamarudin Kunup, wiraswasta/pemilik konter pulsa akui Ramadhan Ibrahim pernah datang ke konternya.

Dengan tujuan untuk menyuruh mentransfer uang dengan nilai Rp 120 juta.

"Jadi Ramadhan datang ke konter saya, minta bantu untuk transfer uang Rp 120 juta, tetapi saya tidak tahu dikirim ke siapa, "ucapnya.

Umar Djafar Albar, kontraktor/pimpinan perusahaan akui terdakwa AGK pernah minta uang kepada dirinya.

Atas permintaan terdakwa, lalu uang itu dikirim melalui rekening Ramadhan Ibrahim sebesar Rp 200 juta.

"Setahu saya uang itu untuk keperluan AGK, guna berangkat ke Singapura."

"Lalu saya transfer Rp 20 juta, Rp10 juta dan Rp15 juta, saya kasih duit itu karena balas Budi terhadap AGK.

"Uang yang saya berikan karena, saya pernah beberapa kali pengawasan pembangunan proyek, "katanya.

Sukardi Marsaoly, wiraswasta/kontraktor akui pernah transfer uang ke rekening Ramadhan Ibrahim sebanyak tiga kali sebesar Rp 100 juta.

Uang yang diberikan itu atas perintah Almarhum Imam Mahdi. Dari permintaan itu, lalu ditransfer uang secara bertahap mulai dari Rp 25 juta, Rp50 juta.

Jervis Giovanny Leo, wiraswasta/kontraktor akui pernah dihubungi AGK berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR.

Proyek di dinas itu yakni Proyek jalan hotmiks dengan nilai proyek Rp 18 miliar.

Dengan proyek itu ia akui pernah memberikan uang ke AGK lewat Ramadhan Ibrahim sebesar Rp 200 juta.

Kemudian Rp 10 juta ke anak AGK. Selain itu diberikan juga ke Daud Ismail sebanyak Rp 150 juta.

Gamalia Kaunar, wiraswasta/kontraktor akui pernah memberikan uang kepada Ridwan Arsad sebanyak Rp 150 juta.

Jumlah uang itu diberikan karena Ridwan menelpon untuk meminjam sehingga dibantu.

Baca juga: Plh Sekprov Maluku Utara Buka Sosialisasi dan Pelatihan Menulis Tentang Kearifan Lokal

"Saya pernah ditelepon Pak Ridwan untuk bantu uang Rp 150 juta,” ucapnya dihadapan hakim.

Selain itu dia mengaku pernah mendapatkan paket proyek di Dinas DP3A Pemprov Malut.

"Saya dapat proyek di DP3A itu karena istri dari Pak Ridwan, "jawab Gamalia di hadapan hakim. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved