Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Abidin dan Dedi Lolos Vervak Calon Perseorangan di Pilkada Taliabu Maluku Utara 2024

KPU Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, melaksanan pleno verifikasi faktual (verfak).

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Nurhidayat Hi Gani
Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna, sampaikan hasil pleno verifikasi faktual calon perseorangan Pilkada Pulau Taliabu Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - KPU Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, melaksanan pleno verifikasi faktual (verfak).

Terkhusus kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan yakni Abidin Jaaba dan Dedi Mirjan.

Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna mengatakan, dukungan terhadap paslon tersebut memenuhi syarat.

KPU sebelumnya memberikan masa perbaikan pada syarat dukungan paslon akronim ABDI itu berjumlah 5.273.

Dan hasil verifikasinya yaitu 4.560 yang memenuhi syarat. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat yakni 713.

Baca juga: La Ode Yasir Ganti Posisi Sirajuddin Dampingi Sashabilla Mus Maju di Pilkada Taliabu Maluku Utara

Sambungnya, maksimal dukungan syarat berdasarkan aturan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pulau Taliabu yakni 4.254.

"Untuk itu ya mereka jelas sudah memenuhi syarat mereka untuk mendaftar lewat calon perseorangan," terang Rometi, Kamis (11/7/2024).

Dia menjelaskan, vervak tingkat Kabupaten ini sudah final. Sehingga tidak ada lagi perbaikan dokumen administrasi terkait syarat dukungan paslon tersebut.

Namun kandidat tersebut bisa mendaftar ke KPU, bilamana sudah mengantongi satu dokumen dari silon nantinya.

"Tinggal menunggu pendaftaran. Akan tetapi ada nanti dokumen yang keluar dari silon yang kemudian mereka akan bawa saat pendaftaran," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved