Halmahera Selatan
Kejari Halmahera Selatan Maluku Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Dasar pemusnahan barang bukti yang dilakukan kejari Halmahera Selatan adalah Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 16/2004 tentang Kejaksaan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Suasana berlangsungnya pemusanahan barang bukti yang dilakukan Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa (16/7/2024)
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejari Halmahera, Maluku Utara, musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, Selasa (16/7/2024).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini, terdapat dalam 10 perkara yang ditangani Jaksa dari November 2023 hingga Juni 2024.
Berikut 10 perkara tersebut:
1. Pencabulan anak
Baca juga: Cole Palmer Nyaris Ga Main tapi Jadi Paling Berpengaruh di EURO, Jeff Stelling Puji Bintang Chelsea
2. Peresetubuhan anak
3. Narkoba jenis ganja
4. Narkoba jenis sabu
5. Pengedaran obat tanpa izin (dua perkara)
6. Kejahatan terhadap keasusilaan (dua perkara)
7. Perikanan, dan
8. Judi online
Masing-barang bukti yang dimusnahkan:
1. Baju dan celana korban
2. Ganja 22 gram
3. Sabu 0,9 gram
Halaman 1 dari 3
Berita Terkait:#Halmahera Selatan
BRI Siapkan 300 Kuota KUR untuk IKM di Halmahera Selatan, Alqassam Kasuba: Peluang Bagus |
![]() |
---|
Kronologi Anak Camat Obi Barat Halsel Tewas Usai Cekcok: Korban Sempat Kejar lalu Jatuh dari Motor |
![]() |
---|
Fakta-fakta Anak Camat Obi Barat Halsel Tewas Usai Cekcok dengan 2 Pria: Satu Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
DPRD Halmahera Selatan Didesak Gunakan Hak Angket Terkait Pelantikan 4 Kades |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Kejari Halmahera Selatan Jadwalkan Pemeriksaan Kades Samo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.