Halmahera Selatan
Kejari Halmahera Selatan Maluku Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Dasar pemusnahan barang bukti yang dilakukan kejari Halmahera Selatan adalah Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 16/2004 tentang Kejaksaan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejari Halmahera, Maluku Utara, musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, Selasa (16/7/2024).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini, terdapat dalam 10 perkara yang ditangani Jaksa dari November 2023 hingga Juni 2024.
Berikut 10 perkara tersebut:
1. Pencabulan anak
Baca juga: Cole Palmer Nyaris Ga Main tapi Jadi Paling Berpengaruh di EURO, Jeff Stelling Puji Bintang Chelsea
2. Peresetubuhan anak
3. Narkoba jenis ganja
4. Narkoba jenis sabu
5. Pengedaran obat tanpa izin (dua perkara)
6. Kejahatan terhadap keasusilaan (dua perkara)
7. Perikanan, dan
8. Judi online
Masing-barang bukti yang dimusnahkan:
1. Baju dan celana korban
2. Ganja 22 gram
3. Sabu 0,9 gram
| Peringati HUT ke 23 Halmahera Selatan, Turnamen Fun Football PWI Cup I 2026 Resmi Bergulir |
|
|---|
| Polisi Musnahkan Lokasi Penyulingan dan 100 Liter Cap Tikus di Gane Barat Halsel |
|
|---|
| Sempat Hilang Misterius, Longboat Rp 50 Juta Milik Warga Desa Bahu Halmahera Selatan Ditemukan |
|
|---|
| Usung Tema Pemuda Kuat, Halsel Hebat, Pengurus DPD KNPI Halmahera Selatan Resmi Dilantik |
|
|---|
| Bikin Lampu Jalan Padam Total, Pencuri Kabel PJU di Halmahera Selatan Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pemusnahan-barang-bukti-tindak-pidana-di-Halmahera-Selatan.jpg)