Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kejari Halmahera Selatan Maluku Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Dasar pemusnahan barang bukti yang dilakukan kejari Halmahera Selatan adalah Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 16/2004 tentang Kejaksaan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Suasana berlangsungnya pemusanahan barang bukti yang dilakukan Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa (16/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejari Halmahera, Maluku Utara, musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, Selasa (16/7/2024).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini, terdapat dalam 10 perkara yang ditangani Jaksa dari November 2023 hingga Juni 2024.

Berikut 10 perkara tersebut:

1. Pencabulan anak

Baca juga: Cole Palmer Nyaris Ga Main tapi Jadi Paling Berpengaruh di EURO, Jeff Stelling Puji Bintang Chelsea

2. Peresetubuhan anak

3. Narkoba jenis ganja

4. Narkoba jenis sabu

5. Pengedaran obat tanpa izin (dua perkara)

6. Kejahatan terhadap keasusilaan (dua perkara)

7. Perikanan, dan

8. Judi online

Masing-barang bukti yang dimusnahkan:

1. Baju dan celana korban

2. Ganja 22 gram

3. Sabu 0,9 gram

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved