Halmahera Selatan
Kejari Halmahera Selatan Maluku Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Dasar pemusnahan barang bukti yang dilakukan kejari Halmahera Selatan adalah Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 16/2004 tentang Kejaksaan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Suasana berlangsungnya pemusanahan barang bukti yang dilakukan Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa (16/7/2024)
"Jadi program JMS (Jaksa Masuk Sekolah) kita berhasil. Itu luar biasanya Halmahera Selatan."
"Kalau perkara di daerah lain dalam 1 bulan itu sampai 30, kita di sini hanya 7 perkara, "ungkapnya.
Baca juga: AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah Beberkan Skema Pengamanan Pilkada 2024 di Morotai Maluku Utara
Lanjutnya, giat pemusnahan barang bukti tindak pidana umum akan dilaksanakan 6 bulan sekali.
Sebab, sudah menjadi komitmen Kejari Halmahera Selatan dalam menyelesaikan perkara pidana secara tuntas akuntabel dan transparan.
"Kita programkan 6 bulan sekali, ataupun bisa satu sekali. Karena kita mau kalau ada perkara yang sudah punya kekuatan hukum, langsung kita selesaikan, "tandasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Halmahera Selatan
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.