Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kejari Halmahera Selatan Maluku Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Dasar pemusnahan barang bukti yang dilakukan kejari Halmahera Selatan adalah Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 16/2004 tentang Kejaksaan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Suasana berlangsungnya pemusanahan barang bukti yang dilakukan Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa (16/7/2024) 

"Jadi program JMS (Jaksa Masuk Sekolah) kita berhasil. Itu luar biasanya Halmahera Selatan."

"Kalau perkara di daerah lain dalam 1 bulan itu sampai 30, kita di sini hanya 7 perkara, "ungkapnya.

Baca juga: AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah Beberkan Skema Pengamanan Pilkada 2024 di Morotai Maluku Utara

Lanjutnya, giat pemusnahan barang bukti tindak pidana umum akan dilaksanakan 6 bulan sekali.

Sebab, sudah menjadi komitmen Kejari Halmahera Selatan dalam menyelesaikan perkara pidana secara tuntas akuntabel dan transparan.

"Kita programkan 6 bulan sekali, ataupun bisa satu sekali. Karena kita mau kalau ada perkara yang sudah punya kekuatan hukum, langsung kita selesaikan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved