Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kejari Halmahera Selatan Maluku Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Dasar pemusnahan barang bukti yang dilakukan kejari Halmahera Selatan adalah Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 16/2004 tentang Kejaksaan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Suasana berlangsungnya pemusanahan barang bukti yang dilakukan Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa (16/7/2024) 

4. Sepasang sepatu

5. 1.500 butir obat

6. Satu buah pisau

7. 2 unit handpohone jenis android

8. 18 botol kaca bekas bom ikan, dan

9. Tiga ekor ikan asin

Amatan TribunTernate.com, jenis barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan dibakar dalam potongan drum besi.

Jaksa juga ikut membakar tiga ekor asin, yang merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana perikanan berupa pengeboman ikan.

Kajari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni menjelaskan bahwa, dasar pemusnahan adalah Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Di mana, Jaksa berkewenangan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan untuk mengeksekusi barang bukti perkara.

"Kegiatan ini (pemusnahan barang bukti) juga dalam rangka hari bhakti Adhiyaksa."

"Yang mana kita pastikan barang bukti yang kita musnahkan memperoleh kekuatan hukum tetap, "ujarnya.

Menurutnya, perkara tindak pidana umum dari November 2023 hingga Juli 2024 di Halmahera Selatan sedikit mengalami penurunan.

Hal itu berdasarkan jumlah perkara yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun, ia menilai berkurangnya perkara ini menandakan kesadaran hukum masyarakat mulai terlihat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved