Halmahera Selatan
Kejari Halmahera Selatan Maluku Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Dasar pemusnahan barang bukti yang dilakukan kejari Halmahera Selatan adalah Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 16/2004 tentang Kejaksaan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
4. Sepasang sepatu
5. 1.500 butir obat
6. Satu buah pisau
7. 2 unit handpohone jenis android
8. 18 botol kaca bekas bom ikan, dan
9. Tiga ekor ikan asin
Amatan TribunTernate.com, jenis barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan dibakar dalam potongan drum besi.
Jaksa juga ikut membakar tiga ekor asin, yang merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana perikanan berupa pengeboman ikan.
Kajari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni menjelaskan bahwa, dasar pemusnahan adalah Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Di mana, Jaksa berkewenangan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan untuk mengeksekusi barang bukti perkara.
"Kegiatan ini (pemusnahan barang bukti) juga dalam rangka hari bhakti Adhiyaksa."
"Yang mana kita pastikan barang bukti yang kita musnahkan memperoleh kekuatan hukum tetap, "ujarnya.
Menurutnya, perkara tindak pidana umum dari November 2023 hingga Juli 2024 di Halmahera Selatan sedikit mengalami penurunan.
Hal itu berdasarkan jumlah perkara yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun, ia menilai berkurangnya perkara ini menandakan kesadaran hukum masyarakat mulai terlihat.
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.