Halmahera Selatan
Kejari Halmahera Selatan Maluku Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Dasar pemusnahan barang bukti yang dilakukan kejari Halmahera Selatan adalah Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 16/2004 tentang Kejaksaan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejari Halmahera, Maluku Utara, musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, Selasa (16/7/2024).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini, terdapat dalam 10 perkara yang ditangani Jaksa dari November 2023 hingga Juni 2024.
Berikut 10 perkara tersebut:
1. Pencabulan anak
Baca juga: Cole Palmer Nyaris Ga Main tapi Jadi Paling Berpengaruh di EURO, Jeff Stelling Puji Bintang Chelsea
2. Peresetubuhan anak
3. Narkoba jenis ganja
4. Narkoba jenis sabu
5. Pengedaran obat tanpa izin (dua perkara)
6. Kejahatan terhadap keasusilaan (dua perkara)
7. Perikanan, dan
8. Judi online
Masing-barang bukti yang dimusnahkan:
1. Baju dan celana korban
2. Ganja 22 gram
3. Sabu 0,9 gram
4. Sepasang sepatu
5. 1.500 butir obat
6. Satu buah pisau
7. 2 unit handpohone jenis android
8. 18 botol kaca bekas bom ikan, dan
9. Tiga ekor ikan asin
Amatan TribunTernate.com, jenis barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan dibakar dalam potongan drum besi.
Jaksa juga ikut membakar tiga ekor asin, yang merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana perikanan berupa pengeboman ikan.
Kajari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni menjelaskan bahwa, dasar pemusnahan adalah Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Di mana, Jaksa berkewenangan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan untuk mengeksekusi barang bukti perkara.
"Kegiatan ini (pemusnahan barang bukti) juga dalam rangka hari bhakti Adhiyaksa."
"Yang mana kita pastikan barang bukti yang kita musnahkan memperoleh kekuatan hukum tetap, "ujarnya.
Menurutnya, perkara tindak pidana umum dari November 2023 hingga Juli 2024 di Halmahera Selatan sedikit mengalami penurunan.
Hal itu berdasarkan jumlah perkara yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun, ia menilai berkurangnya perkara ini menandakan kesadaran hukum masyarakat mulai terlihat.
"Jadi program JMS (Jaksa Masuk Sekolah) kita berhasil. Itu luar biasanya Halmahera Selatan."
"Kalau perkara di daerah lain dalam 1 bulan itu sampai 30, kita di sini hanya 7 perkara, "ungkapnya.
Baca juga: AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah Beberkan Skema Pengamanan Pilkada 2024 di Morotai Maluku Utara
Lanjutnya, giat pemusnahan barang bukti tindak pidana umum akan dilaksanakan 6 bulan sekali.
Sebab, sudah menjadi komitmen Kejari Halmahera Selatan dalam menyelesaikan perkara pidana secara tuntas akuntabel dan transparan.
"Kita programkan 6 bulan sekali, ataupun bisa satu sekali. Karena kita mau kalau ada perkara yang sudah punya kekuatan hukum, langsung kita selesaikan, "tandasnya. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.