Sidang Korupsi Gubernur Malut
KPK Dalami Penelusuran Aset Atas Nama Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan Keluarga
KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
TRIBUNTERNATE.COM, MALUKU UTARA - Seluruh aset yang mengatasnamakan Abdul Ghani Kasuba (AGK) serta keluarganya ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa anak AGK, Thariq Kasuba, yang juga Komisaris PT Fajar Gemilang.
KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral Helmi Djen sekaligus Direktur Utama PT Berkarja Bersama Halmahera.
Dikutip dari Tribunnews.com, keduanya diperiksa sebagai saksi pada Senin, 15 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Didalami perihal kepemilikan aset atas nama AGK (Abdul Gani Kasuba) dan keluarganya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Tim penyidik KPK harusnya juga memeriksa saksi Direktur PT Sala Dipta Anargya Muhammad Matori, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka.
AGK terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5/2024).
Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat (AS), disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Terkait kasus itu, empat orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/3/2024).
Dua di antaranya dari pihak swasta dan dua lainnya dari Pemprov Maluku Utara.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru.
Kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Telusuri Kepemilikan Aset Atas Nama Gubernur Maluku Utara Abdul Gani dan Keluarga
(Tribunnews.com/Ilham/TribunTernate.com/RandiBasri)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.