Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Setelah Imran Yakub, KPK Tangkap Muhaimin Syarif, Tersangka Penyuap Mantan Gubernur Maluku Utara

Muhaimin Syarif yang juga mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara itu dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (16/7/2024) pukul 20:38 WIB

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/ Randi Basri
HUKUM: Muhaimin Syarif saat diwawancarai usai beri kesaksian pada sidang lanjutan mantan Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasus suap dan jual beli jabatan dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba terus bergulir.

Beberapa pekan lulu, KPK menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imran Yakub.

Terbaru, KPK menangkap tersangka penyuap Abdul Ghani Kasuba dari pihak swasta, Muhaimin Syarif.

Dilansir Kompas.com, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara itu dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (16/7/2024) pukul 20:38 WIB.

Baca juga: 14 Saksi Akui Pernah Beri Uang ke Mantan Gubernur Maluku Utara, Termasuk Sarmin Adam & Ahmad Purbaya

"Penyuap Gubernur Malut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Rabu (17/7/2024).

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Muhaimin Syarif ditangkap di wilayah Banten pada pukul 18:45 WIB.

Menurut Ghufron, Muhaimin sudah dipanggil secara patut untuk menjalani pemeriksaan namun ia tidak hadir.

"Benar semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," ujar Ghufron.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Abdul Gani menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS : KPK Resmi Tahan Imran Yakub Buntut Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara

Jaksa KPK menyebut, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai. Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved