Sofifi
Bappeda Maluku Utara Tekanan Ini pada Konsultasi Publik dan FGD untuk KLHS RPJPD
KLHS sebagai instrumen untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam penyusunan RPJPD Maluku Utara
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI - Pemprov Maluku Utara menggelar Konsultasi Publik I dan FGD ke 4 dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2045.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bappeda Maluku Utara, Muhammad Sarmin S Adam, Jumat (19/7/2024).
Kegiatan ini dihadiri Pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku Utara, Pimpinan Instansi Vertikal.
Akademisi dari Unkhair Ternate dan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, serta perwakilan dari lembaga non-pemerintah seperti PT Nusa Halmahera Mineral, PT IWIP dan PT Harita Grup.
Baca juga: Monitoring Perpustakaan Sekolah dan Desa di Halmahera Tengah Maluku Utara
Dalam sambutannya, Sarmin menekankan pentingnya KLHS sebagai instrumen untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam penyusunan RPJPD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.
Kajian ini bertujuan menjaga keberlangsungan sumber daya dan kesejahteraan hidup generasi masa kini dan masa depan.
"Kita harus memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sudah terintegrasi dalam proses penyusunan RPJPD."
"Ini untuk meminimalkan potensi pengaruh negatif dan risiko terhadap kondisi lingkungan hidup," ujarnya.
Konsultasi Publik I dan FGD 4 ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya, termasuk Kick Off Meeting dan tiga FGD untuk menetapkan indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) sesuai kewenangan dan kondisi daerah.
Agenda utama kegiatan ini meliputi identifikasi isu-isu utama dalam pembangunan berkelanjutan, analisis dampak kebijakan terhadap lingkungan hidup, pengembangan alternatif kebijakan, serta penyusunan rekomendasi untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.
"Isu strategis yang menjadi fokus antara lain terbatasnya akses sanitasi dan air bersih, pemenuhan pangan dan gizi."
"Pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan, pencemaran lingkungan, serta pengembangan ekonomi dan pariwisata, "jelasnya.
Sarmin juga menekankan pentingnya partisipasi dari semua pemangku kepentingan dalam proses penyusunan KLHS RPJPD ini.
Partisipasi aktif dari masyarakat, akademisi, dan organisasi non-pemerintah sangat diperlukan untuk mencapai hasil optimal dan mengatasi potensi konflik.
"Proses penyusunan KLHS RPJPD ini tidak hanya bersifat teknokratik atau ilmiah, tetapi juga deliberatif karena mengutamakan keterlibatan dan komunikasi antar pemangku kepentingan," tambahnya.
Dengan memohon ridha Allah SWT, Dr. Sarmin secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik I dan Focus Group Discussion 4 Penyusunan KLHS RPJPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2045.
Baca juga: Ibu Kimberly Ryder Bingung soal Anaknya Laporkan Edward Akbar atas Dugaan Penggelapan: Mobil Apa?
Beliau berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan dokumen yang berkualitas untuk pembangunan berkelanjutan di Maluku Utara.
"Semoga kita dapat menjaga komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan penyusunan dokumen yang lebih baik dan berkualitas, "tutupnya.
Dengan demikian, kegiatan ini menjadi langkah awal penting dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. (*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.