Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD di Tidore Maluku Utara Diperpanjang, Ini Harapan Ali Ibrahim

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa dan BPD di Todore

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Pemkot Tidore Kepulauan
Kepala Desa dan BPD di Kota Tidore Kepulauan diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Masa jabatan 48 Kepala Desa dan 242 Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara diperpanjang.

Para Kepala Desa dan BPBD mengikuti prosesi ini di Aula Sultan Nuku Tidore, Jumat (19/7/2024).

Pengukuhan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 124.1 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 124.2.

Tentang Peresmian Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Pemusyawaratan Desa di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Baca juga: Jadwal Kapal Ternate ke Bau Bau dengan KM Sinabung Berangkat 24 Juli 2024, Beli Tiket di Sini

Yang mana masa jabatan Kepala Desa dan BPD semula 6 tahun, diperpanjang menjadi menjadi 8 tahun.

Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim dalam sambutannya menyampaikan, dengan bertambahnya masa jabatan tersebut.

Maka semakin besar pula tanggung jawab yang akan dipikul oleh Kepala Desa maupun Anggota BPD.

"Pengukuhan hari merupakan sebuah bentuk implementasi dari Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa."

"Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa dan BPD."

"Untuk melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa, 'jelasnya.

Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kota Tidore Kepulauan.

Di mana kurang lebih 10 pahun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan kewajibannya, untuk memberikan dukungan penganggaran.

Terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

"Dukungan penganggaran tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata, terhadap pembangunan desa dan masyarakatnya."

"Namun kami menyadari bahwa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut belum sepenuhnya dapat menyelesaikan seluruh kebutuhan di Desa."

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved