Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

KPK Dalami Keterangan Eliya Bachmid, Saksi Terdakwa Ramadhan Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara

Keterangan Eliya Bachmid belum bisa disimpulkam karena KPK akan mengkaji apakah memenuhi unsur pidana atau tidak

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: JPU dari KPK, Greafik saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang, Jumat (19/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - JPU dari KPK Greafik menyebut pihaknya akan mendalami keterangan Eliya Gabrina Bachmid di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis (18/7/2024) lalu.

Eliya Bachmid memberi kesaksian atas terdakwa Ramadhan Ibrahim ajudan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).

AGK  eterangan Eliya Bachmid diberikannya pada sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap mantan Gubernur Maluku Utara di Pengadilan Negeri Ternate.

Dalam fakta persidangan pada Kamis (18/7/2024), terungkap bahwa, ada peran turut serta yang dilakukan Eliya Bachmid dalam perkara ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eliya Bachmid Bongkar Sederet Wanita yang Bertemu eks Gubernur Maluku Utara di Hotel

Meski demikian, Greafik belum bisa disimpulkan apakah Eliya Bachmid dapat dimintai pertanggung jawaban atau tidak.

"Nanti kita nilai apakah peran serta itu dapat kita mintai pertanggung jawaban pidana dalam kasus ini atau tidak."

"Yang penting itu kalau memenuhi unsur, tentu teman-teman sudah tahu arahnya ke mana, cuman saya nggak akan ngomong soal ini. Kalau terpenuhi unsur sudah tahu arahanya kemana,” ucap Greafik, Jumat (19/7/2024).

Dia menyebut, KPK menilai ada peran serta dari Eliya Bachmid terkait pemanfaatan hasil tindak pidana ini.

Namun pihaknya belum bisa mengatakan hal itu sebagai gratifikasi, sebab persidangan sedang berlangsung.

"Itu akan kami simpulkan masuk dalam materi tuntutan terkait dengan Ramadhan Ibrahim."

"Namun kami mencatat ada peran Eliya Gabrina Bachmid dari hasil tindak pidana Korupsi yang saat ini sedang berjalan."

"Perlu kami catat adalah ada peran serta dan turut serta dari Eliya terkait pemanfaatan uang yang kita yakini uang dari hasil tindak pidana, "jelasnya.

JPU menyebut, Eliya tidak menerangkan secara lugas dalam kesaksiannya, namun pihaknya sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa ternyata ada keperluan yang bersangkutan maupun keperluan proyeknya.

"Kami ingin mengetahui sebenarnya uang-uang yang berasal dari Ramadhan Ibrahim itu apakah ada yang digunakan oleh Eliya untuk kepentingan pribadinya atau tidak. Tadi keterangannya sudah bisa kita ketahui bersama, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved