Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Thariq Kasuba, Anak Mantan Gubernur Maluku Utara Kembali Diperiksa KPK

Anak mantan Gubernur Maluku Utara itu juga sering diperiksa KPK sebagai saksi, terakhir Thariq Kasuba diperiksa pada Senin, 15 Juli 2024

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok wartakotalive
HUKUM: Gegung Merah Putih milik KPK di Jakarta. Di mana Muhammad Thariq Kasuba, putra dari mantan Gubernur Maluku Utara kembali diperiksa lembaga antirasuah 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba.

Komisaris PT Fajar Gemilang itu dipanggil sebagai saksi, untuk kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sang ayah.

Selain Thariq Kasuba, Penyidik KPK juga memanggil saksi Edi M Batubara alias Ucok, wirawasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MTK, Swasta/Komisaris PT Fajar Gemilang dan EBB alias Ucok, "kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (22/7/2024) yang dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto Dorong Pemahaman Indikasi Geografis di Maluku Utara

Thariq Kasuba sudah sering diperiksa sebagai saksi. Terakhir dia diperiksa pada Senin, 15 Juli 2024.

Saat itu penyidik mendalami menelusuri aset yang mengatasnamakan Abdul Ghani Kasuba beserta keluarga.

Hal itu juga lewat saksi didalami KPK Helmi Djen, Dirut PT Duta Halmahera Mineral sekaligus Dirut PT Berkarya Bersama Halmahera.

Tim penyidik KPK telah menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m2 senilai kurang lebih Rp2 miliar itu disita dari Muhammad Thariq Kasuba. Penyitaan dilakukan pada 15 Juli 2024.

Adapun kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Adul Ghani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Ghani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Halmahera Timur Maluku Utara Bimtek Pengelolaan Pangan Lokal

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Ghani, dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.

Mereka yaitu mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imran Jakub. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved