Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Bapperida Tidore Maluku Utara Gelar FGD, Bahas RPJMD 2025-2029

FGD merupakan salah satu tahapan dalam Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk 5 tahun kedepan

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Pemkot Tidore Kepulauan
EVALUASI: Suasana FGD di Ruang Rapat Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Rabu(24/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD).

FGD membahas Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan 2025-2029.

FGD berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, yang dipimpin Sekda Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, Rabu (24/7/2024).

Dalam FGD juga, Akademisi Unkhair Ternate, Nurdin Muhammad didaulat sebagai Narasumber.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Malut Minta Jajaran Siapkan Diri Penilaian Akhir KemenPANRB untuk Raih WBK

Ismail Dukomalamo dalam arahannya menyampaikan, FGD merupakan salah satu tahapan dalam Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk 5 tahun kedepan.

Hal ini memiliki kaitannya dengan RPJPD 20 tahun, RPJMD 5 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 1 tahun.

"Walaupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota belum terpilih untuk 5 tahun kedepan."

"Tetapi RPJMD ini sudah harus dibuat berdasarkan tahapan-tahapannya."

"RPJMD ini kaitannya dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), RPJMD disusun, KLHSnya juga disusun jadi bersamaan."

"Dalam penyusunan ini, intinya adalah penyediaan data, dan data tersebut ada di setiap OPD, "jelasnya.

Ismail menambahkan, Bapperida akan menyampaikan data dari OPD ke Tim Penyusun naskah akademik, sehingga Kegiatan FGD ini harus diikuti semua OPD.

"Sehingga dalam penyusunan naskah akademik tidak menjadi suatu masalah, "katanya.

Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Tidore Kepulauan, Saiful Bahri Latif pada kesempatan itu mengatakan.

Rancangan Teknokratik ini adalah bagian dari rencana untuk membuat RPJMD di tahun depan.

Di mana, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ada kewajiban bagi daerah untuk membuat RPJMD, dalam jangka waktu 6 bulan setelah dilantik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved