Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Maluku Utara 2024

Ada Peran Dikbud Maluku Utara pada Pemilu 2024, Kok Bisa?

Calon-calon Kepala Daerah di maluku Utara harus memiliki pendidikan minimal setingkat sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunnews.com
PILKADA: Ilustrasi calon kepala daerah. Di mana ada peran Dikbud Maluku Utara pada Pemilu 2024 mendatang. 

1. Ciri Fisik

Ijazah asli memiliki kertas berstruktur tebal, hologram permanen, nomor seri khusus, tanda tangan kepala sekolah, cap lembaga pendidikan dan tanda tangan serta cap tiga jari pemilik ijazah.

2. Situs NISN Kemendikbudristek

Cek data ijazah melalui NISN di situs resmi Kemendikbudristek

3. Forlap Kemendikbud

Verifikasi ijazah lulusan perguruan tinggi melalui situs pangkalan data pendidikan tinggi, dan

4. SIVIL

Sistem Verifikasi Ijazah secara elektronik untuk lulusan perguruan tinggi.

"Pengesahan Ijazah atau sejenisnya harus mengacu pada peraturan yang sah, dan dilakukan oleh Dinas terkait."

Baca juga: Pejabat Hasil Seleksi di Halmahera Selatan Malut Belum Dilantik Karena Tunggu Persetujuan Mendagri

"Hal ini mencakup penerbitan SKPI, STTB, dan Ijazah Paket yang semuanya diatur dalam peraturan menteri pendidikan, "katanya.

Seraya menambahkan, Dikbud Maluku Utara berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap calon kepala daerah memenuhi syarat pendidikan, yang telah ditetapkan dan memiliki ijazah yang sah.

"Langkah-langkah ini diambil untuk mendukung terciptanya proses pemilu yang transparan dan berkualitas, serta untuk meningkatkan partisipasi dan pendidikan politik masyarakat, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved