Minggu, 10 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Ini Kata Polda Maluku Utara Buntut Oknum Polisi Pengawal Saksi Eliya Bachmid Rampas HP Wartawan

Tindakan yang dilakukan oknum anggota Polisi di Maluku Utara akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Suasana pelaporan wartawan di Kota Ternate dihalangi oknum Polisi (pengawal) Eliya Bachmid, seorang saksi pada sidang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Kamis (25/7/2024) malam 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polda Maluku Utara akan memproses oknum anggota, jika terbukti melakukan kesalahan hingga mencoreng institusi Polri.

Sebagai mana dilakukan beberapa oknum anggota Ditpolairud Polda Maluku Utara, pada sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/7/2024).

Hal itu bermula saksi Eliya Bachmid dihadirkan JPU dari KPK untuk sidang terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara.

Kehadiran Eliya Bachmid diduga mendapat pengawalan istimewa dari oknum anggota di Ditpolairud Polda Maluku Utara.

Baca juga: PKB Tidore Ini Beri Makan Tambahan untuk Anak Stunting di Desa Somahode

Pengawalan khusus dilakukan karena Eliya Bachmid merupakan istri Wadir Polairud Polda Maluku Utara, AKBP Eddy Daulay.

Karena mendapat pengawalan khusus, para jurnalis yang melakukan peliputan dibatasi untuk mendokumentasi.

Bahkan handphone salah seorang Wartawan dirampas, hingga terjatuh.

Kegiatan di luar tugas yang dilakukan oknum Polisi tanpa didasari Surat Perintah Tugas (Sprint) dari satuan ini.

Diduga kuat atas perintah Wadir Polairud, untuk mengamankan istrinya selama proses persidangan.

Selain merampas, Eliya Bachmid juga menyiram air ke arah para wartawan.

Aksi tidak terpuji oknum Polisi itu langsung dilaporkan ke SPKT Polda Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi mengaku.

Tindakan yang dilakukan oknum anggota akan ditindak tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kita akan proses dan tidak akan melindungi, kalau salah tetap salah, meskipun dia anggota, "tegasnya, Jumat (26/7/2024).

Terpisah, Ketua Jurnalis Hukrim Maluku Utara, Yasim Mujair menyayangkan tindakan 'premanisme' yang diduga dilakukan.

"Kalau sampai betul, kehadiran oknum anggota karena perintah Wadir, maka ini sangat disayangkan."

"Apalagi tugas yang dilaksanakan ini tidak didasari dengan Sprint, "katanya.

Untuk itu, dirinya mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko untuk menindak tegas para oknum yang diduga menghalangi tugas jurnalis.

Bahkan ia juga meminta Kapolda Maluku Utara untuk mencopot jabatan Wadir Polairud Maluku Utara.

Karena menurutnya, Wadir memerintahkan anggota untuk melaksanakan pengamanan secara pribadi.

"Copot Wadir Polairud, karena tindakan itu tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin, "desaknya.

Ketua Tim PH, Mirjan Marsaoly, sayangkan adanya laporan ke SPKT Polda Maluku Utara.

Atas dugaan menghalangi kerja dan intimidasi terhadap jurnalis, saat liputan sidang di Pengadilan Negeri Ternate.

Intimidasi ini, sambung Mirjan, dilakukan oknum Polairud, setelah saksi Eliya Bachmid keluar dari ruangan sidang.

"Ketika saksi Eliya dan Olivia keluar dari ruang sidang, rekan-rekan wartawan mengambil gambar atau foto."

"Namun dihalangi oleh oknum anggota Polairud, bahkan merampas handphone wartawan hingga terjadi kekerasan, "jelasnya.

Kerja jurnalis didasari Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, menjelaskan kerja pers dijamin.

Begitu juga Pasal 18 bahwa setiap orang yang mencoba menghalangi, mengintimidasi pekerjaaan jurnalis dipidana penjara 2 tahun.

Abdullah Ismail, yang juga Tim PH meminta Kapolda Maluku Utara mengambil langkah tegas terhadap sejumlah oknum, yang melakukan tindakan tanpa surat perintah.

"Oknum Polisi ini kan tidak ada surat tugas untuk mengawal saksi Eliya, dan hadiri sidang pakai 'pakaian preman'."

Baca juga: Wartawan Dihalangi Oknum Polisi Pengawal Eliya Bachmid Usai Sidang Eks Gubernur Maluku Utara

"Jadi ini perlu diberi sanksi tegas oleh Kapolda, apalagi ada tindakan fisik dilakukan, "tegasnya.

Diketahui, tindakan oknum Polisi ini dengan terduga korban Aksal Muin dan Saha Buamona.

Yang mana handphone keduanya dirampas saat mengambil dokumentasi saksi Eliya Bachmid usia sidang. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved