Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Wartawan Dihalangi Oknum Polisi Pengawal Eliya Bachmid Usai Sidang Eks Gubernur Maluku Utara

Tidak hanya dihalangi, saksi Eliya Bachmid juga sempat menyiram air ke arah Wartawan usai persidangan eks Gubernur Maluku Utara

|
Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/ Randi Basri
SIDANG: Eliya Gabrina Bachmid, salah satu saksi yang dihadirkan JPU dari KPK atas kasus Korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - AJI Ternate meminta Polda Maluku Utara memproses hukum oknum Polisi yang menghalangi Wartawan saat meliput.

Meski belum mengetahui identitas, namun kuat dugaan oknum tersebut merupakan Anggota Polairud Polda Maluku Utara.

Rilis yang diterima Redaksi TribunTernate.com, oknum Polisi itu mencoba menghalangi kerja-kerja Wartawan saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/7/2024) malam.

Saat itu, beberapa Wartawan mencoba mengambil dokumentasi saksi Eliya Bachmid dan Olivia Bachmid yang baru saja keluar dari ruang persidangan.

Baca juga: Polres Halmahera Timur Maluku Utara Bagi Sembako ke Korban Banjir dan Longsor

Wartawan dihalangi oleh sejumlah pengawal Eliya Bachmid, yang didalamnya termasuk anggota Polairud Polda Maluku Utara berpakaian preman.

Oknum anggota ini diduga ditugaskan tidak resmi oleh Wadir Polairud, yang merupakan suami dari saksi Eliya Bachmid.

Bahkan hp milik Wartawan terjatuh karena seorang oknum mencoba merampas, saat Wartawan mau mengambil dokumentasi.

Tidak sampai disitu, saksi Eliya Bachmid juga sempat menyiram air ke arah Wartawan.

Perlakuan Eliya dan pengawalnya ini langsung dilaporkan wartawan yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Liputan Hukum dan Kriminal ke Polda Maluku Utara.

Atas kasus upaya menghalang-halangi kerja Jurnalis, AJI Ternate bersikap:

Pertama, Indonesia merupakan negara Demokrasi yang menjamin kemerdekaan Pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di mana Pasal 2 UU Pers menyatakan 'Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum'.

Tindakan penghalangan kerja Jurnalistik jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi, dan kemerdekaan pers.

Kedua, tindakan para petugas keamanan dan pejabat Indonesia dengan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal, merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1).

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved