Sidang Korupsi Gubernur Malut
Wartawan Dihalangi Oknum Polisi Pengawal Eliya Bachmid Usai Sidang Eks Gubernur Maluku Utara
Tidak hanya dihalangi, saksi Eliya Bachmid juga sempat menyiram air ke arah Wartawan usai persidangan eks Gubernur Maluku Utara
'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)'.
1. Mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja Jurnalistik berupa tidak memberikan akses untuk meliput atau mewawancarai narasumber kasus Korupsi Anggaran Negara yang bersumber dari pajak rakyat.
2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap Jurnalis, yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Noni Madueke Nyantai Ga kayak Wesley Fofana: Enzo Fernandez Urusan Chelsea, Semua Baik-baik Saja
Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;
3. Mendesak semua pihak termasuk pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan Jurnalis, yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi terutama kasus korupsi yang terjadi di Maluku Utara.
4. Mendesak Kapolda Maluku Utara mengambil langkah hukum, memproses semua anggota Polisi yang terlibat dalam upaya meghalangi Jurnalis saat meliput di Pengadilan Negeri Ternate. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.