Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Wartawan Dihalangi Oknum Polisi Pengawal Eliya Bachmid Usai Sidang Eks Gubernur Maluku Utara

Tidak hanya dihalangi, saksi Eliya Bachmid juga sempat menyiram air ke arah Wartawan usai persidangan eks Gubernur Maluku Utara

|
Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/ Randi Basri
SIDANG: Eliya Gabrina Bachmid, salah satu saksi yang dihadirkan JPU dari KPK atas kasus Korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba 

'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)'.

1. Mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja Jurnalistik berupa tidak memberikan akses untuk meliput atau mewawancarai narasumber kasus Korupsi Anggaran Negara yang bersumber dari pajak rakyat.

2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap Jurnalis, yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Noni Madueke Nyantai Ga kayak Wesley Fofana: Enzo Fernandez Urusan Chelsea, Semua Baik-baik Saja

Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;

3. Mendesak semua pihak termasuk pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan Jurnalis, yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi terutama kasus korupsi yang terjadi di Maluku Utara.

4. Mendesak Kapolda Maluku Utara mengambil langkah hukum, memproses semua anggota Polisi yang terlibat dalam upaya meghalangi Jurnalis saat meliput di Pengadilan Negeri Ternate. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved