Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Usaha Tambangnya Ada di Maluku Utara, HA Diperiksa KPK

KPK gencar memanggil sejumlah bos perusahaan tambang menyangkut perkara mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunnews.com
Kantor KPK RI di Jakarta. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - KPK garap bos perusahaan tambang, Hader Albar terkait kepemilikan perusahaan dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Dilansir Kompas.com, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan.

Penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT Duta Halmahera Abadi; Direktur Utama PT Duta Halsel Mining berinisial HA.

Berdasarkan informasi yang terima, HA merupakan Hader Albar.

Baca juga: Usut Kasus TPPU Mantan Gubernur Maluku Utara, KPK Geledah Tiga Kantor Swasta di Jakarta

"Ia didalami terkait dengan kepemilikan tambang, "kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Meski demikian, Tessa tidak mengungkap lebih jauh materi pemeriksaan terhadap Hader.

Beberapa waktu terakhir, KPK gencar memanggil sejumlah bos perusahaan tambang menyangkut perkara Abdul Ghani.

Pada Selasa (23/7/2024), penyidik memeriksa bos perusahaan tambang, Setyo Mardanus terkait usaha tambang di Maluku Utara.

Adapun Abdul Ghani disebut menerima suap dari sejumlah pihak, termasuk terkait perizinan tambang.

Abdul Gani saat ini sedang menjalani sidang atas dakwaan dugaan menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.

Baca juga: BPBD Halmahera Timur Maluku Utara Siap Bangun Enam Rumah Warga Terdampak Banjir

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Jaksa KPK menyebut, Abdul Ghani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur, suap jual beli jabatan, hingga uang dari pengusaha tambang. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved