Sidang Korupsi Gubernur Malut
Usut Kasus TPPU Mantan Gubernur Maluku Utara, KPK Geledah Tiga Kantor Swasta di Jakarta
Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan mantan Gubernur Maluku Utara diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan serangkaian penggeledahan, terkait perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba dan mantan Ketua DPD Gerindra maluku Utara, Muhaimin Syarif.
Dilansir Tribunnews.com, penggeledahan dilakukan pada 25–26 Juli 2024 di Jakarta dan Tangerang Selatan.
"Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta, yang berlokasi di Jakarta Selatan dan di Jakarta Utara."
"Serta dua rumah yang berlokasi di Jakarta selatan dan Tangerang Selatan, "ucap Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan video, Senin (29/7/2024).
Baca juga: Pemain Man City Bisa Mati, Guardiola Jelang Laga Barcelona: Kapan Persiapan Chelsea dan Man United
Kendati begitu, Tessa tidak mengungkap secara spesifik lokasi penggeledahan.
Jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu hanya mengungkap temuan yang diamankan penyidik KPK.
"Penyidik mendapatkan beberapa dokumen surat dan catatan-catatan, serta barang bukti elektronik dan print out barang bukti elektronik."
"Barang tersebut menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS, "kata Tessa.
Dikatakan Tessa, penyidik KPK akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan bakalan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait.
Untuk diketahui, Abdul Ghani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Adapun kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.
Dalam perkara pokoknya, Adul Ghani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.
Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Ghani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.