Pilkada Halmahera Selatan 2024
Bawaslu Halmahera Selatan Maluku Utara Petakan Desa Kategori Rawan di Pilkada 2024, Ini Hasilnya
Rais Kahar, mengatakan pihaknya sudah memetakan desa dengan kategori rawan di Pilkada 2024.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rais Kahar, mengatakan pihaknya sudah memetakan desa dengan kategori rawan di Pilkada 2024.
Rais mnyebut desa kategori rawan terdapat di wilyah perbatasan Halmahera Selatan-Halmahera Tengah, Halmahera Selatan Tidore Kepulauan, dan desa-desa bakal calon bupati dan calon wakil bupati.
"Kalau wilayah perbatasan dengan Halmahera Tengah, ada dusun Wayamili, dan perbatasan dengan wilayah Oba, ada di Dehopodo."
"Selanjutnya desa-desa kandidat serta di Pulau Makian dan Kayoa yang jadi pintu masuk masyarakat dari Kota Ternate, dan wilayah dalam kota (Labuha)," kata Rasi, Rabu (31/7/2024).
Atas hal itu, Bawaslu Halmahera Selatan telah menyiapkan stearegi pencegahan.
Misalnya untuk di daerah perbatasan, menurut Rais, yang dilakukan adalah memastikan warga ber-KTP Halmahera Selatan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Baca juga: Sebut Terima Aduan, Sekda Halmahera Selatan Malut Perintahkan Bendahara Segera Bayar TPP ASN
Di mana, Bawaslu turut melakukan pengawasan langsung dalam pencocokan dan penilitian atau Coklit data pemilih.
"Kemudian di kampanye dan pencoblosan nanti ini menjadi catatan kita. Bawaslu pada prinsipnya tetap melakukan pencegahan (pelanggaran pemilu)," terangnya.
Kerawanan pemilu, tidak hanya terjadi pada beberapa lokasi yang sudah dipetakan.
Rais mengungkapkan kerawanan juga bisa terjadi ketima pemerintah daerah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan politik tertentu.
"Misalkan BLT, bisa sudah diatur dalam rencana program pembunganan jangka menengah daerah (RPJMD)."
"Kalau penyalurannya saat tahapan Pilkada, hati-hati kalau ketahuan (menyalahgunakan untuk kepentingan politik), itu diproses," jelasnya.
Rasi lantas menegaskan bahwa Bawaslu tidak akan tetap mengambil tindakan jika mendapatkan bukti-bukti adanya pelanggaran Pemilu.
"Tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan pengawasan. Sehingga kalau ada pelanggaran, kita tindak," tandasnya. (*)
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.