Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Bawaslu Halmahera Selatan Maluku Utara Petakan Desa Kategori Rawan di Pilkada 2024, Ini Hasilnya

Rais Kahar, mengatakan pihaknya sudah memetakan desa dengan kategori rawan di Pilkada 2024.

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rais Kahar. Ia mengatakan pihaknya sudah memetakan desa rawan di Pilkada 2024, Rabu (31/7/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rais Kahar, mengatakan pihaknya sudah memetakan desa dengan kategori rawan di Pilkada 2024.

Rais mnyebut desa kategori rawan terdapat di wilyah perbatasan Halmahera Selatan-Halmahera Tengah, Halmahera Selatan Tidore Kepulauan, dan desa-desa bakal calon bupati dan calon wakil bupati.

"Kalau wilayah perbatasan dengan Halmahera Tengah, ada dusun Wayamili, dan perbatasan dengan wilayah Oba, ada di Dehopodo."

"Selanjutnya desa-desa kandidat serta di Pulau Makian dan Kayoa yang jadi pintu masuk masyarakat dari Kota Ternate, dan wilayah dalam kota (Labuha)," kata Rasi, Rabu (31/7/2024).

Atas hal itu, Bawaslu Halmahera Selatan telah menyiapkan stearegi pencegahan.

Misalnya untuk di daerah perbatasan, menurut Rais, yang dilakukan adalah memastikan warga ber-KTP Halmahera Selatan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca juga: Sebut Terima Aduan, Sekda Halmahera Selatan Malut Perintahkan Bendahara Segera Bayar TPP ASN

Di mana, Bawaslu turut melakukan pengawasan langsung dalam pencocokan dan penilitian atau Coklit data pemilih.

"Kemudian di kampanye dan pencoblosan nanti ini menjadi catatan kita. Bawaslu pada prinsipnya tetap melakukan pencegahan (pelanggaran pemilu)," terangnya.

Kerawanan pemilu, tidak hanya terjadi pada beberapa lokasi yang sudah dipetakan.

Rais mengungkapkan kerawanan juga bisa terjadi ketima pemerintah daerah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan politik tertentu.

"Misalkan BLT, bisa sudah diatur dalam rencana program pembunganan jangka menengah daerah (RPJMD)."

"Kalau penyalurannya saat tahapan Pilkada, hati-hati kalau ketahuan (menyalahgunakan untuk kepentingan politik), itu diproses," jelasnya.

Rasi lantas menegaskan bahwa Bawaslu tidak akan tetap mengambil tindakan jika mendapatkan bukti-bukti adanya pelanggaran Pemilu.

"Tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan pengawasan. Sehingga kalau ada pelanggaran, kita tindak," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved