Breaking News
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Budi Setiawan Jabat Ketua Pengadilan Negeri Ternate Malut, Gantikan Rommel Franciskus Tumpubolon

Sertijab dan sumpah pergantian Ketua Pengadilan Negeri Ternate dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Ahmad Shalihin

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
JABATAN: Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Ahmad Shalihin saat pimpin Sertijab Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Sabtu (3/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Budi Setiawan kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara.

Yang mana Budi Setiawan menggantikan pejabat sebelumnya, Rommel Franciskus Tumpubolon.

Amatan TribunTernate.com, Sertijab dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Ahmad Shalihin, Sabtu (3/8/2024).

Rommel Franciskus Tumpubolon dipindahkan ke jabatan baru sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sragen.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Malut Pimpin Operasi Gabungan di PT Harita Group

Sedangkan Budi Setiawan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten Kelas 1A.

Ahmad Shalihin dalam sambutan mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagai seorang Ketua Pengadilan Negeri diharuskan.

Seperti dijelaskan dalam pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

"Sehingga Ketua Pengadilan Negeri adalah selaku hakim, maka harus melihat tugas pokok."

"Yaitu menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara yang diselenggarakan, "ungkapnya.

Selain tugas pokok, lanjut Ahmad, sebagai Ketua Pengadilan juga harus memberikan pembinaan dalam bidang yustisial terhadap satuan kerjanya dan pembinaan bidang administrasi perkara dan administrasi perkara, admistrasi umum serta keuangan.

Selain itu sambung Ahmad, untuk semua Pengadilan dibawah Mahkamah Agung harus mendukung pencapaian visi badan Peradilan, yakni terwujudnya Peradilan Indonesia yang Agung.

"Jadi mencapai visi tersebut, maka wajibnya menjalankan 4 misi tahun 2010 sampai 2035."

"Yakni menjaga kemandirian badan Peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan.

"Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan Peradilan dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan Peradilan, "tegasnya.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved