Sidang Korupsi Gubernur Malut
Terkait Kasus TPPU Mantan Gubernur Maluku Utara, KPK Kembali Panggil Thariq Kasuba
Tidak hanya Thariq Kasuba, tapi Direktur Hilirisasi Minerba Badan Koordinasi Penanaman Modal, Hasyim juga dipanggil kembali oleh KPK
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - KPK kembali memanggil anak mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba dan Direktur Hilirisasi Minerba Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hasyim, Jumat (2/8/2024).
Pemanggilan tersebut dibemarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya baru-baru ini.
Dilansir Tribunnews.com, keduanya dipanggil menjadi saksi untuk kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MTQ, Komisaris PT Fajar Gemilang dan H, PNS/Direktur Hilirisasi Minerba BKPM/Kepala Dinas ESDM Maluku Utara 2020–2022, "ujarnya.
Baca juga: 57 Guru SD Halmahera Tengah Maluku Utara Ikut Master Trainer Matematika
Selain Thariq Kasuba dan Hasyim, penyidik KPK juga memanggil saksi Nio Yanthony selaku wiraswasta.
Penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa Pejabat Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang terkait dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas pesanan Abdul Gani Kasuba, Jumat (1/3/2024).
Hasyim merupakan Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara di Kementerian Investasi/BPKM, yang dipimpin oleh Menteri, Bahlil Lahadalia.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya, antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta."
"Salah satunya di Bidang Pertambangan tanpa melalui mekanisme, dan atas pesanan dari tersangka Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pada Selasa (5/3/2024).
Yang mana Abdul Ghani Kasuba diduga menerima aliran dana, dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Adapun kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap, yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.
Dalam perkara pokoknya, Adul Ghani Kasuba didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 109,7 miliar.
Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Ghani Kasuba diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diterima melalui transfer perbankan, maupun secara tunai. Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Ghani Kasuba dan menetapkan dua tersangka pemberi suap, yang masih bergulir di tahap penyidikan.
Mereka yaitu mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imran Jakub.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, lembaga antirasuah menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif, terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Disinyalir suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Ghani Kasuba.
Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers penetapan dan penahanan tersangka pemberi suap Abdul Ghani Kasuba, terkait pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Muhaimin Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7/2024).
Dalam pengurusan pengusulan penetapan WIUP itu, Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba, yang diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker.
"Pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementrian ESDM RI yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021–2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM RI melalui tersangka Muhaimin Syarif itu, ungkap Asep, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023.
Adapun enam blok itu yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.
"Dari enam blok tersebut, lima blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai, "ungkap Asep.
Baca juga: Prediksi Skor Man City vs Chelsea, Starting XI: Marc Guiu Starter meski Nicolas Jackson Kembali
Dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, sambung Asep, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM. Keempat blok itu yaini, Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, dan Blok Lilief Sawai.
"Dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM, "kata Asep.
Sayangnya Asep saat ini tak memerinci perusahaan apa yang sudah ditetapkan pemenangnya, oleh Kementerian ESDM. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.