Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Apes, Mantan Gubernur Maluku Utara Ditipu Ponakan Rp 3,4 Miliar

Mantan Gubernur Maluku Utara mengaku tak tahu jika transferan miliaran ke seorang wanita, belakangan diketahui wanita itu adalah istri siri ponakan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Saksi Wahidin Tahmid, Grayu dan Windy Claudia saat dihadirkan pada kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba doi Pengadilan Negeri Ternate, Senin (5/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Nasib apes dialami mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

Selain terseret kasus OTT oleh KPK, ia juga pernah ditipu keluarga dekat sendiri yang tidak lain keponakannya.

Fakta ini dibacakan Majelis Hakim sesuai BAP dari KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2024) lalu.

Yang mana pada sidang itu, AGK hadirkan sebagai saksi dan juga sebagai terdakwa.

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Maluku Utara Ingatkan Kades dan BPD Perbaiki Kinerja

Berikut Tanya Jawab pada Persidangan

Hakim

Wahidin Tahmid bersama Grayu dan Windy Claudia itukan orangnya hanya dipakai satu nama

Saudara saksi mengirim uang lewat Wahidin Tahmid, apakah pernah bertemu langsung dengan orang-orangnya ini?

AGK

Saya terus terang yang mulia tidak tahu, dan tidak pernah saya ketemu dengan perempuan namanya Grayu dan Windy

Bahkan Wahidin juga tidak pernah kenalkan mereka ke saya, dan saya juga tidak tahu kalau Grayu adalah istri sirinya

Waktu itu saya tahu kalau Wahidin juga ada istri siri, saat dikasih tahu oleh penyidik, Pak Ahmad Taufik di KPK

Pada saat itu, penyidik memperlihatkan foto Grayu, dari situ baru saya tahu Wahidin ini punya istri lagi

Hakim:

Oh jadi gitu ya saudara saksi, jadi saudara saksi merasa dipermalukan keponakan sendiri?

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved