Sidang Korupsi Gubernur Malut
BREAKING NEWS: Apes, Mantan Gubernur Maluku Utara Ditipu Ponakan Rp 3,4 Miliar
Mantan Gubernur Maluku Utara mengaku tak tahu jika transferan miliaran ke seorang wanita, belakangan diketahui wanita itu adalah istri siri ponakan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Nasib apes dialami mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK.
Selain terseret kasus OTT oleh KPK, ia juga pernah ditipu keluarga dekat sendiri yang tidak lain keponakannya.
Fakta ini dibacakan Majelis Hakim sesuai BAP dari KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2024) lalu.
Yang mana pada sidang itu, AGK hadirkan sebagai saksi dan juga sebagai terdakwa.
Baca juga: Bupati Halmahera Timur Maluku Utara Ingatkan Kades dan BPD Perbaiki Kinerja
Berikut Tanya Jawab pada Persidangan
Hakim
Wahidin Tahmid bersama Grayu dan Windy Claudia itukan orangnya hanya dipakai satu nama
Saudara saksi mengirim uang lewat Wahidin Tahmid, apakah pernah bertemu langsung dengan orang-orangnya ini?
AGK
Saya terus terang yang mulia tidak tahu, dan tidak pernah saya ketemu dengan perempuan namanya Grayu dan Windy
Bahkan Wahidin juga tidak pernah kenalkan mereka ke saya, dan saya juga tidak tahu kalau Grayu adalah istri sirinya
Waktu itu saya tahu kalau Wahidin juga ada istri siri, saat dikasih tahu oleh penyidik, Pak Ahmad Taufik di KPK
Pada saat itu, penyidik memperlihatkan foto Grayu, dari situ baru saya tahu Wahidin ini punya istri lagi
Hakim:
Oh jadi gitu ya saudara saksi, jadi saudara saksi merasa dipermalukan keponakan sendiri?
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.