Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Apes, Mantan Gubernur Maluku Utara Ditipu Ponakan Rp 3,4 Miliar

Mantan Gubernur Maluku Utara mengaku tak tahu jika transferan miliaran ke seorang wanita, belakangan diketahui wanita itu adalah istri siri ponakan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Saksi Wahidin Tahmid, Grayu dan Windy Claudia saat dihadirkan pada kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba doi Pengadilan Negeri Ternate, Senin (5/8/2024). 

Keponakanmu sendiri Ngaku-Ngaku orang lain minta uang dikirim lewat Grayu, tau-tau istri keponakan saudara saksi sendiri

AGK:

Iya benar yang mulia

Hakim:

Lah, saudara saksi sudah pintar, tapi ditipu keponakan sendiri, padahal ini bukan orang lain

Aliran Dana AGK

Sebelumnya, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate, pada Rabu (29/5/2024).

Jaksa dari KPK beberkan harta istri siri dari ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Wahidin Tahmid capai miliaran rupiah.

Berdasarkan BAP, Grayu alias GGS tercatat mengeluarkan uang Rp 2,7 miliar sekian dari jumlah uang sebesar Rp 3,4 miliar.

Jumlah pengeluaran itu tercatat pada dua rekening, yakni BRI dan BCA atas nama Grayu.

"Dari data kami, di rekening BCA itu ada uang masuk Rp 2,7 miliar."

"Kemudian ada catatan penarikan sebesar Rp 262 juta, "ungkap Jaksa dari KPK.

Tak hanya itu, Jaksa juga membeberkan transaksi uang ke beberapa orang dekat Grayu.

Di antaranya, atas nama Onding Laugu ada transaksi uang Rp 69 juta, Maryam Mesri Alkatiri, ada transaksi sebesar Rp 64 juta.

Baca juga: Jadwal Film di Bioskop XXI Ternate Hari Ini, Senin 5 Agustus 2024: Deadpool & Wolverine Masih Tayang

Lalu Fahriyanti transaksi Rp 35 juta, 9 kali pembelanjaan Rp 16 juta, Teguh Purwanto Rp 10 juta, Nurhayati Sambo Rp 100 ribu.

Kemudian ada transaksi pembelian tanah Rp 150 juta, bangunan rumah Rp 350 juta, Celengan Rp 600 juta, kwitansi pembelian emas Rp 1 miliar.

"Kalau pembelian emas ini kami hitung nilainya capai Rp 1 miliar, kami juga minta saudara saksi untuk bisa mengembalikan uang sisa kepada kami, "tegas Jaksa. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved