Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif Suap AGK Capai Ratusan Juta Rupiah

Muhaimin Syarif diduga suap AGK mencapai ratusan juta rupiah, hal itu terungkap pada sidang lanjutan. Muhaimin juga telah ditetapkan sebagai tersangka

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
Muhaimin Syarif dengan tangan terborgol menggunakan rompi orange saat di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (5/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ucu diduga suap Mantan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) mencapai ratusan juta rupiah.

Hal itu terungkap pada fakta persidangan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan AGK sebagai saksi pada sidang lanjutan, Kamis (1/8/2024).

Pada sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate membeberkan bahwa Muhaimin Syarif juga memberikan uang ratusan juta ke AGK.

Baca juga: Daftar Tiga Mahasiswi Kedokteran dari 34 Wanita Cantik yang Terima Uang dari Mantan Gubernur Malut

Berikut Tanya Jawab di Persidangan

Hakim

Apakah saudara saksi pernah diberikan uang oleh keponakan saudara atas nama Muhamin Syarif alias Ucu tanya hakim.

AGK

Dia itu pengusaha, kalau saya tidak salah dia pernah kasih uang ke saya Rp 500.000 juta jawab AGK.

Hakim

Uang itu untuk keperluan apa saudara saksi apakah supaya dia Ucu ini punya lahan proyek atau bagaimana.

AGK

Waktu itu saya dapat penghargaan dari staf ahli sehingga Ucu kase uang.

Hakim

Owh jadi saudara dapat penghargaan hingga Ucu kase Rp 500.000.

AGK

Waktu itu Ucu sama Kadis Pertambangan dan bagian perizinan Pak Bambang mereka berunding untuk kirim uang itu ke pusat untuk mendapatkan izin jawab AGK saat ditanya hakim.

Diketahui, KPK telah menetapkan Muhaimin Syarif sebagai tersangka terduga penyuap Rp7 Miliar terhadap AGK selaku Gubernur Maluku Utara 2014-2024.

Baca juga: Daftar Tiga Mahasiswi Kedokteran dari 34 Wanita Cantik yang Terima Uang dari Mantan Gubernur Malut

 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers mengatakan, Muhaimin Syarif ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama.

Penahanan Muhaimin Syarif dimulai 17 Juli 2024 hingga 5 Agustus 2024.

"Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024) yang dikutip di Tribunnews.com. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved