Sidang Korupsi Gubernur Malut
Mensesneg Respon Nama Bobby Nasution dan Kahiyang di Kasus Korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara
Mensesneg bantah keterlibatan Bobby dan Kahiyang pada kasus Korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno merespons nama anak dan menantu Presiden Joko Widodo, yakni Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution yang disebut dalam sidang kasus Korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Di mana Pratikno memastikan, informasi di dalam sidang itu yang menyebut Kahiyang dan Bobby memiliki tambang di Halmahera, Maluku Utara, tidak benar.
"Enggak lah, enggak ada, "ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/7/2024) dilansir Kompas.com
Selebihnya, Pratikno enggan mengomentari lagi soal keterlibatan Kahiyang dan Bobby dalam kasus korupsi itu, karena menganggapnya sebagai bagian dari proses hukum di persidangan.
Baca juga: Namanya Disebut di Sidang Mantan Gubernur Maluku Utara AGK, Ini Respon Bobby Nasution
"Itu kan (bagian) proses hukum, "katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Nama Bobby Nasution Diistilahkan Blok Medan, Itu Kode Pengurusan IUP di Maluku Utara
Mengutip sebelumnya, nama Bobby dan Kahiyang turut disebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, pada 31 Juli 2024.
Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili yang dihadirkan sebagai saksi, mengatakan.
Abdul Ghani Kasuba menggunakan kode 'Blok Medan' dalam memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga dimiliki Bobby Nasution. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.