Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Malut Terima Tiga Laporan Dugaan Penyeberan Berita Bohong Sultan Bacan

Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menerima tiga Laporan Polisi dalam kasus dugaan penyeberan berita bohong yang menyeret Sultan Bacan ke 22

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Iptu Ray Sobar. Ia mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret Sultan Bacan ke 22 Muhammad Irsyad Maulana Syah, Selasa (6/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menerima tiga Laporan Polisi (LP) dalam kasus dugaan penyeberan berita bohong yang menyeret Sultan Bacan ke 22, Muhammad Irsyad Maulana Syah.

Laporan itu diantaranya dari Muhammad Ikbal dengan nomor STPL/360/VIII/2024/SPKT tanggal 22 Juli 2024, kemudian Sanusi Iskandar Alam dengen nomor STPL/376/VIII/2024/SPKT tanggal 29 Juli 2024, dan Maulana Malik Udin dengan STPL/379/VIII/2024/SPKT tanggal 30 Juli 2024.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar mengatakan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi pada laporan Muhammad Ikbal yang mewakili lembaga Palingpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak Lipu Adat Bacan.

Sementara untuk laporan dari Sanusi Iskandar Alam dan Maulana Malik Udin, baru dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor.

Baca juga: Update! Sultan Bacan Lapor Lembaga Palimpunggang ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara

Ray menjelaskan, laporan terhadap Sultan Bacan, lebih kepada dugaan pencemaran nama baik.

Di mana, Sultan dalam video berdurasi 9 menit 27 detik itu, diduga menyatakan organisasi Palingpungang yang kepengurusannya dikukuhkan pada Sabtu (20/7/2024), adalah separatis.

Selain itu, Sultan juga menyebutkan sejumlah nama yang dianggap menebar fitnah dan merugikan kemajuan serta eksistensi Kesultanan Bacan.

"Para pelapor juga melaporkan sejumlah akun Facebook, dan laporannya masih tahap penyelidikan," jelas Ray Sobar melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

Ray mengaku, pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sultan Bacan Muhammad Irsyad Maulana Syah.

Baca juga: Lembaga Palimpunggang Tak akan Minta Maaf ke Sultan Bacan , Mereka Juga Siap Sumpah Mubahala

Karena saat ini, penyidik masih fokus mengambil keterangan sejumlah saksi dan bukti-bukti lain.

"Langkah yang diambil penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-skasi," ungkapnya.

Ia menambahkan, Polres Halmahera Selatan tetap memproses laporan terhadap Sultan Bacan walaupun sudah ada laporan balik di Polda Maluku utara.

"Proses di sini tetap jalan walaupun sudah ada di Polda, prinsipnya kita masih menyelidiki," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved