Sultan Bacan Dilaporkan
Update! Sultan Bacan Lapor Lembaga Palimpunggang ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara
Bahtiar: Organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak bukan organisasi adat karena dikukuhkan oleh Sekda Halmahera Selatan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Hukum Sultan Bacan, Muhammad Irsyad Maulana Syah resmi melaporkan lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Senin (5/8/2024).
Para lembaga Palimpunggang yang dilaporkan itu mulai dari Ketua berinisial SIA, sekretaris berinisial MI dan anggota berinisial AIA.
Mereka dilaporkan atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Sultan Bacan, M Irsyad Maulana Syah.
"Laporan itu karena mereka tidak memberikan klarifikasi atau permohonan maaf kepada Sultan."
Baca juga: Lembaga Palimpunggang Tak akan Minta Maaf ke Sultan Bacan , Mereka Juga Siap Sumpah Mubahala
"Sehingga kita dengan tegas membuat laporan aduan ke Ditreskrimsus, "tegas Tim Penasehat Hukum, M Bahtiar Husni dan kawan-kawan saat ditemui usai membuat laporan.
Menurutnya, pihaknya tidak akan membuat laporan jika organisasi tersebut mempunyai itikad baik, untuk meminta maaf serta mengklarifikasi apa yang disampaikan.
Karena jelas dalam video Sultan Bacan yang dipolemikkan, tidak kata-kata yang menyebut dua organisasi itu adalah organisasi separatis.
"Kalaupun ada, tolong buktikan atau tunjukan di menit ke berapa."
"Namun itu tidak ditunjukkan, dan kita cek memang tidak kata-kata seperti itu, "tegasnya.
Untuk itu, berdasarkan Pasal 27 a Undang-undang ITE, pihaknya membuat laporan untuk diuji kebenarannya dalam ranah hukum.
"Laporan aduan soal fitnah sebagaimana dalam Pasal 27 a Undang-undang ITE, "jelasnya.
Lanjutnya, organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak bukan organisasi adat.
Karena tidak dikukuhkan secara sah oleh Sultan Bacan, M Irsyad Maulana Syah, melainkan oleh Sekda Halmahera Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Update Lembaga Palimpunggang vs Sultan Bacan, Bachtiar Husni Siap Sumpah Mubahala
"Kalau perangkat adat, maka dikukuhkan oleh Sultan, jadi mereka bukan organisasi adat, tapi organisasi LSM seperti pada umumnya, "tandasnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
"Ini kan masih bersifat laporan aduan, sehingga penyidik pelajari dulu semua laporannya, "singkat. (*)
TribunBreakingNews
Tribun Ternate
Sultan Bacan
Polda Maluku Utara
M Bahtiar Husni
Kombes Pol Bambang Suharyono
PH Pertanyakan Status Laporan Sultan Bacan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara: Kapan Diumumkan |
![]() |
---|
Perkembangan Kasus Lembaga Palimpunggang vs Sultan Bacan, Polda Maluku Utara: Terus Berlanjut |
![]() |
---|
Update Laporan Sultan Bacan, Wadir Krimsus Polda Maluku Utara: Laporan Terus Diproses |
![]() |
---|
Sultan Bacan Harap Penyidik Polda Maluku Utara Cepat Tindak Lanjut Laporannya |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Minta Keterengan Ahli Bahasa dalam Kasus Sultan Bacan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.