Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Setelah Perindo, Paket Rusihan - Muhtar Juga Diusung PAN untuk Pilkada Halmahera Selatan Malut 2024

Paket Rusihan Jafar - Muhtar Sumaila sudah mengantongi B1 KWK PAN dan Perindo untuk Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara 2024

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Dok Rusihan Jafar
PILKADA: Rusihan Jafar (kiri kedua) dan Muhtar Sumaila (kiri pertama) ketika menerima formulir B1 KWK PAN, Senin (5/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - PAN usung paket Rusihan Jafar - Muhtar Sumaila untuk Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara 2024.

Hal ini ditandai dengan penyerahan B1 KWK oleh Ketua Desk Pilkada DPP PAN, Yandri Susanto kepada mereka, Senin (5/8/2024) di Jakarta.

"Hari ini (senin) DPP PAN telah resmi mengusung kami (Rusihan-Muhtar), "ujar, Muhtar Sumaila saat dihubungi TrubunTernate.com.

Sebelumnya, paket Rusihan - Muhtar telah mengantongi formulir B1 KWK Perindo.

Baca juga: Maju Calon Gubernur Maluku Utara 2024, Aliong Mus dapat Dukungan Projo

Dengan begitu, pasangan ini telah mendapat dukungan dua partai politik (Parpol).

Yang mana masing-masing Partai memiliki 2 kursi di Parlemen Halmahera Selatan.

"Insha Allah ada tambahan dua Partai lagi, tapi saya tidak bisa bilang sekarang ya."

"Kalau PSI, kami sudah dapat kepastian, "terang Muhtar.

Selaku Ketua DPD PAN Halmahera Selatan, ia menyatakan pencalonannya di Pilkada 2024 adalah perintah Partai.

Oleh sebab itu, semua jajaran PAN tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa wajib memenangkan.

"Terlebih lagi dalam surat persetujan (PAN) yang kami terima, tembusannya ke DPW dan DPD, sehingga semua harus ikut, "paparnya.

Muhtar menambahkan, pihaknya bakal menggelar deklarasi jelang di Pilkada 2024 setelah urusan Partai selesai.

Baca juga: Pj Gubernur Maluku Utara Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP

"Kalau semua urusan Partai selesai, maka kembali dan deklarasi, kami berharap doa masyarakat, "tandasnya.

Diketahui, meski memiliki B1 KWK Perindo dan PAN, namun jumlah kursinya belum memenuhi ambang batas 20 persen.

Artinya, paket Rusihan - Muhtar membutuhkan dukungan Partai sebagai syarat pendaftaran di KPU. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved