Selasa, 21 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Dalami Kasus Mantan Gubernur Malukuku Utara, KPK Periksa Direktur PT Tugu Utama Sejati

Kasus dugaan Tipikor dan TTPU yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara AGK terus didalami KPK. Lima saksi penting akan diperiksa di Gedung KPK

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Tribunnews.com
Kantor Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali dilanjutkan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengatakan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan lima saksi penting terkait kasus tersebut pada Senin (5/8/2024).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ungkap Tessa dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2024).

Ia mengungkapkan, lima saksi yang dipanggil antara lain Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral berinisial TW, Direktur PT Tugu Utama Sejati inisial DL, Branch Manager PT BFI Finance cabang Ternate inisial FJD, Brand Manager Bank BSI KCP Jailolo inisial RMM, dan Data Request Officer Bank BSI inisial IG.

Baca juga: KPK Tegaskan Pembuktian Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Sesuai Dakwaan

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa putra Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba pada Senin, 22 Juli 2024.

Thariq dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang. Dan menjadi saksi untuk mendalami kasus dugaan TPPU yang melibatkan ayahnya.

Selain Thariq, seorang wiraswasta bernama Edi M. Batubara alias Ucok juga diperiksa sebagai saksi.

"Semua saksi hadir dan penyidik mendalami terkait aset AGK serta usaha atau bisnis yang dimiliki oleh AGK," jelas Tessa.

Sementara, KPK telah menyita tanah dan bangunan milik Thariq di Cikarang, Bekasi pada 15 Juli 2024,.

"Penyidik KPK telah menyita tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1.500 meter persegi dengan nilai sekitar Rp2 miliar," ujar Tessa dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Tessa menjelaskan bahwa penyitaan ini terkait dengan perkara Tipikor dan TPPU yang diduga dilakukan AGK selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara periode 2014-2019 dan 2019-2024.

"Sehari setelah penyitaan, pada 16 Juli 2024, penyidik memasang tanda penyitaan di lokasi tersebut," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved