Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

KPK Tegaskan Pembuktian Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Sesuai Dakwaan

JPU dari KPK menegaskan pembuktian kasus gratifikasi dan suap terdakwa AGK disesuaikan dengan surat dakwaan yang telah disusun

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba masuk ruang sidang 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik menegaskan pembuktian kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdullah Gani Kasuba (AGK) akan berpegang pada surat dakwaan yang telah disusun.

Ia mengatakan, surat dakwaan itu, mencakup tuduhan suap dan gratifikasi yang diterima oleh terdakwa AGK.

Disinggung terkait Blok Medan, Greafik menyatakan pada surat dakwaan AGK, tidak menyebutkan keterlibatan dalam kasus Blok Medan.

Namun, jika terdapat fakta-fakta baru yang muncul di persidangan, Greafik menuturkan, KPK akan mempertimbangkan bukti-bukti yang relevan untuk pembuktian lebih lanjut.

"Mengenai pengakuan terkait Blok Medan, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika ada keterkaitan dengan terdakwa Abdul Ghani Kasuba, media bisa menarik kesimpulan sendiri," ujar Garfis saat ditemui di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (7/8/2024).

Baca juga: Apa Itu LHKPN? Saksi Meringankan Mantan Gubernur Maluku Utara: Tidak Tahu, Jaksa KPK Geleng Kepala

Greafik menambahkan, hal terpenting bagi KPK adalah memastikan perbuatan terdakwa dapat dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti elektronik.

Dimana, lanjut Greafik, hingga saat ini, semua alat bukti yang dihadirkan di persidangan mendukung dakwaan terhadap AGK dan terdakwa lainnya, Ramadhan.

"Soal pengakuan terdakwa AGK dan saksi dari Dinas ESDM yang mengaku pernah ke Medan untuk mengurus izin tambang, kami tetap berpegang pada surat dakwaan," tuturnya.

"Karena keterangan tersebut berada di luar dakwaan yang kami ajukan, kami tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut," tutup Greafik.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved