Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Ibrahim Diam saat Ditanya Alasan Ajukan Biaya Kuliah S3 ke AGK, Jaksa KPK: ke Negara Juga Bisa

Ibrahim Abdul Salam dihadirkan Tim Penasehat Hukum (PH) AGK sebagai saksi meringankan pada sidang lanjutan Mantan Gubernur Maluku Utara.

|
Tangkapan layar live Tribunternate.com
HUKUM: Keterangan saksi Ibrahim Abdul Salam yang dihadirkan Tim Penasehat Hukum terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (7/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Saksi meringankan yang dihadirkan Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Abdul Ghani Kasuba (AGK), Ibrahim Abdul Salam, dicecar pertanyaan oleh Jaksa KPK.

Terutama soal alasan Ibrahim Abdul Salam yang memilih untuk ajukan permohonan biaya kuliah S3 ke AGK.

Adapun Ibrahim Abdul Salam dihadirkan Tim Penasehat Hukum (PH) AGK sebagai saksi meringankan pada sidang lanjutan Mantan Gubernur Maluku Utara, Rabu (7/8/2024).

Baca juga: Sosok Ibrahim, Saksi Meringankan di Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Malut AGK: Dibiayai Kuliah S3

Setelah bersaksi, Jaksa Penuntut Umum KPK mempertanyakan alasan Ibrahim Abdul Salam yang memilih untuk mengajukan biaya pendidikan lanjutan ke AGK secara pribadi.

Saksi meringankan, Ibrahim Abdul Salam, yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) AGK dalam sidang lanjutan, Rabu (7/8/2024).
Saksi meringankan, Ibrahim Abdul Salam, yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) AGK dalam sidang lanjutan, Rabu (7/8/2024). (TribunTernate.com/Randi Basri)

Mengingat kata Jaksa, sumber bantuan modal untuk melanjutkan pendidikan banyak disediakan negara, maupun institusi lainnya.

"Nah, kalau saudara saksi mengetahui itu, mengapa saudara saksi mengajukan permohonan bantuan anggaran biaya kuliah S3 kepada terdakwa AGK?," tanya Jaksa ke Ibrahim.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ibrahim Abdul Salam mengaku telah melakukan beberapa permohonan bantuan pendidikan, hingga secara pribadi ke instansi.

Namun kata Ibrahim, ia berikhtiar dan mencoba untuk mengajukan permohonan tersebut ke AGK secara pribadi, bukan atas nama Gubernur.

"Kalau permohonan bantuan yang lain sudah kami coba, bahkan saya pernah mengajukan secara pribadi kepada beberapa instansi,"

"Kalau ke AGK ikhtiar kami, dan kami coba saja ajukan." Kata Ibrahim.

Jaksa kemudian mencecar pernyataan Ibrahim tersebut, dan menyebut bahwa pilihan itu diambil karena mengajukan ke AGK dianggap lebih mudah.

"Atau begini saudara saksi, permohonan biaya ke AGK gampang hingga tidak perlu adanya administrasi dan syarat-syarat seperti IPK,"

"sehingga saudara saksi dengan mudah ajukan bantuan biaya ke terdakwa atau bagaimana?"

"Atau yang mana yang benar, saudara saksi bermodal kenal dan memuji beliau hingga ajukan permohonan biaya atau bagaimana?" cecar Jaksa KPK ke Ibrahim.

Mendengar cecaran pertanyaan dari Jaksa tersebut, Ibrahim Abdul Salam terdiam tidak bisa menjawab.

Melihat tidak ada jawaban dari Ibrahim Abdul Salam, Jaksa KPK menyudahi pertanyaan dan kembalikan ke Hakim.

Diketahui, sidang lanjutan kasus Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), kembali digelar di PN Ternate, Rabu (7/8/2024).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis, Kadar Noh, diikuti Hakim Anggota Budi Setiawan dan Anggota lainnya, beragendakan ketarangan saksi dari terdakwa AGK.

Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa AGK, menghadirkan dua saksi meringankan di sidang lanjutan ini.

Dalam kasus ini, Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) duduk sebagai terdakwa kasus korupsi.

Ia dituduh terlibat kasus suap izin tambang, proyek infrastruktur hingga lelang jabatan di lingkup Pemprov Maluku Utara.

Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pertengahan Desember 2023. (*)

(TribunTernate.com/RandiBasri)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved