Sidang Korupsi Gubernur Malut
Penasehat Hukum Mantan Gubernur Maluku Utara Hadirkan Saksi Meringankan
Saksi meringankan mantan Gubernur Maluku Utara, Ibrahim Abdul Salam merupakan Direktur Pendidikan di salah satu institut di Kota Bogor
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang lanjutan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (7/8/2024).
Kali ini, Tim Penasehat Hukum AGK menghadirkan seorang saksi meringankan bernama Ibrahim Abdul Salam.
Ibrahim Abdul Salam merupakan tenaga pengajkar (Dosen) sekaligus Direktur Pendidikan pada salah satu institut di Kota Bogor.
Amatan TribunTernate.com, sidang dipimpin Ketua Majelis, Kadar Noh diikuti Hakim Anggota Budi Setiawan dan anggota lainya.
Baca juga: Namanya Disebut di Sidang Mantan Gubernur Maluku Utara AGK, Ini Respon Bobby Nasution
Berikut Tanya Jawab Dalam Persidangan
Tim Penasehat Hukum AGK
Saudara saksi coba ceritakan bagaimana anda mengenal terdakwa AGK, hingga dihadirkan pada ruang sidang ini
Ibrahim Abdul Salam
Saya kenal AGK pada saat sebagai pendakwah atau pendidikan di Maluku Utara
Dalam tiga tahun terakhir kami intens berkomunikasi terkait persoalan pendidikan
Saya juga kenal keluarga terdakwa, saya juga pernah bertemu dengan AGK
Dari situ saya intens bertemu beliau pada 2019, beliau juga pernah membantu saya dalam hal pembayaran kuliah S3
Namun terkait asal muasal uang tersebut, saya tidak tahu
Kami juga punya rencana membangun kampus berbasis Al'Quran di Maluku Utara
Saya juga tahu kalau AGK punya rumah di Jakarta Selatan
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.