Senin, 11 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Morotai 2024

Irwan Soleman: Gerindra Dukung Rusli - Rio di Pilkada Morotai Malut 2024 Adalah Pembohongan Publik 

DPC Gerindra Pulau Morotai mengajukan usulan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai yaitu Samsudin Banyo dan Judi Robert Efendis Dadana

Tayang:
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PILKADA: Fadli Djaguna saat menyampaikan pidato Politiknya di Deklarasi Relawan Bravo24 dan RR24 di Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Rabu (7/8/2024) 

Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap.

Poin 5 disebutkan (surat keterangan tidak sedang memilikinya tanggungan hutang secara perseorangan/atau secara badan hukum).

Poin 6, surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri.

Norma hukum tersebut, kata dia, juga ditegaskan dlm PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 huruf F, J, H.

Juga ditegaskan dalam surat edaran mahkamah agung nomor 3 tahun 2016 tentang  permohonan surat keterangan.

"Kaitannya dengan kerugian PT. MMC sebesar Rp 92 miliar sekian yang melibatkan 7 orang sebagaimana tercantum dalam putusan MA itu kemudian berstatus pailit perorangan atau badan hukum."

"Tapi itu bukan ranah kami sebagai Pimpinan Gerindra, tugas kami sebatas berikhtiar karena Gerindra tidak mau menjadi Partai pendukung melainkan pengusung, apalagi sampai gagal mencalonkan kepala daerah, itu sangat fatal, "katanya.

Irwan melanjutkan, setelah mengkaji berbagai aspek Politik dan hukum.

Maka DPC Gerindra Pulau Morotai mengajukan usulan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai yaitu Samsudin Banyo dan Judi Robert Efendis Dadana (SB-JADI), dan Calon Gubernur/Wakil gubernur Malut Aliong - Sahril (AM-SAH).

Karena Sahril Thahir sebagai Kader Gerindra, dan Samsudin Banyo juga sebagai Ketua Dewan Penasehat Gerindra Pulau Morotai.

"Insya Allah dalam waktu dekat sudah mendapat persetujuan SK B1 KWK dari Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hi Prabowo Subianto,"katanya.

Dijelaskan, syarat administrasi tersebut berlaku setiap calon kepala daerah dan wakil kepala Daerah wajib diserahkan ke KPU.

Soal kemudian menjadi multi tafsir hukum tentu itu ranahnya KPU dan Bawaslu untuk diverifikasi faktual. 

Namun sebagai pimpinan, kata Irwan, perlu berikhtiar karena konsekuensi dari setiap parpol yang lolos Parliamentary Threshold pada Pileg 2024, namun gagal mengusung Calon gubernur, Bupati, dan walikota pada Pilkada serentak 2024 akan mendapat sanksi tidak bisa mengusung calon kepala daerah pada Pemilu 2029. 

Baca juga: Daftar Penduduk Pemilih Pemilihan Halmahera Tengah Maluku Utara 2024 Sebanyak 74.580 Jiwa

Konsekuensi Politik hukum tersebut dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 235 Ayat 5 yang mana disebutkan bahwa:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved