Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Telan Korban, PMII Halmahera Selatan Malut Desak Pemkab Tutup Tambang Rakyat di Desa Kusubibi

PMII Halmahera Selatan Maluku Utara mendesak Pemkab menutup tambang rakyat di Desa Kusubibi karena ilegal dan menelan puluhan korban sejak beroperasi

zoom-inlihat foto Telan Korban, PMII Halmahera Selatan Malut Desak Pemkab Tutup Tambang Rakyat di Desa Kusubibi
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
Lokasi tambang rakyat di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan, Maluku Utara. PMII desak Pemkab tutup tambang tersebut usai empat penambang emas meninggal dunia, Jumat (9/8/2024).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menutup tambang rakyat di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat. 

Desakan ini muncul setelah terjadinya kecelakaan kerja, Rabu (7/8/2024) yang menewaskan empat penambang emas.

Insiden serupa juga pernah terjadi pada 4 Juli tahun 2023 lalu, yang kurang lebih tiga penambang dilaporkan meninggal dunia.

Mereka diduga menghirup zat asam ketika berada di lubang tambang emas dengan kedalaman 10 meter dan majuan parit ratusan meter.

Baca juga: BREAKING NEWS: 4 Penambang Emas di Halmahera Selatan Malut Tewas Setelah Terjebak dalam Lubang 9 Jam

Ketua PMII Halmahera Selatan, Sayuti Melik mengungkapkan kejadian ini bukanlah masalah baru, sebab sudah banyak puluhan korban sebelumnya.

"Kami turut prihatin atas kabar duka empat penambang terjebak dan tewas di lokasi tambang rakyat ilegal Desa Kusubibi," katanya, Jumat (9/8/2024).

"Ini bukan masalah baru, sejak tambang Kusubibi beroperasi hingga tahun 2024 sudah puluhan jiwa jatuh korban,"ungkapnya.

Meski kehadiran tambang rakyat punya dampak ekonomi ke masyarakat, namun menurut Sayuti, ada dampak sosial dan kerusakan lingkungan cukup besar yang harus diperhatikan.

"Jadi Pemkab sudah harus ambil langkah tegas berupa penutupan," ujarnya.

Apalagi, tambang rakyat tersebut sampai sekarang masih ilegal karena belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah.

“Menyangkut soal tambang, harus disiapkan dan diperhatikan terlebih dahulu adalah soal izinnya, serta dampak lingkungan sebelum dan sesudah aktivitas PETI dilakukan," jelasnya.

Baca juga: Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Lidik Izin Tambang Rakyat di Kusubibi Usai 4 Penambang Tewas

"Kami meminta kepada Bupati dan aparat penegak hukum agar segera tutup aktivitas tambang ilegal itu, sambil menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen izin dan lainnya,” sambung Sayuti.

Sayuti menambahkan, jika tambang rakyat ilegal di Desa Kusubibi dibiarkan terus beroperasi, maka tidak menutup kemungkinan akan kembali menelan korban.

Oleh sebab itu, Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, harus mengatensi hal ini.

"Bupati, DPRD dan APH menyikapi masalah kerusakan hutan dan lingkungan akibat penambangan emas secara ilegal," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved