Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Capai 178.029 Pemilih, DPS Halmahera Selatan untuk Pilkada 2024 Terbanyak se Maluku Utara

KPU Halmahera Selatan Maluku Utara menetapkan DPS untuk Pilkada 2024 sebanyak 178.029 jiwa, berdasarkan penetapan, DPS Halmahera Selatan terbanyak

|
TribunTernate.com
PILKADA: Ketua KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, Tabrid S. Tahlib ketika memimpin pleno penetepan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024. Dalam pleno ini, KPU menetepkan pemilih Halmahera Selatan sebanyak 178.029, Senin (12/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, Maluku Utara menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Berdasarkan berita acara nomor: 161/PL.02.6-BA/82/3.2/2024 yang diplenokan pada Minggu (11/8/2024), KPU menetapkan jumlah pemilih di Halmahera Selatan sebanyak 178.029 jiwa.

Ribuan pemilih itu, tersebar di 456 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 249 desa dan 30 kecamatan.

Jumlah pemilih di Halmahera Selatan untuk Pilkada 2024 ini, didominasi pemilih laki-laki dengan jumlah 90.913 jiwa, sementara pemilih perempuan 87.116 jiwa.

Baca juga: Temuan Ratusan Pemilih TMS Diserahkan ke KPU Halmahera Timur Maluku Utara

Dengan total jumlah pemilih berdasarkan hasil pleno penetapan DPS tersebut, Halmahera Selatan tercatat sebagai kabupaten/kota dengan pemilih terbanyak di Maluku Utara pada Pilkada 2024.

Kemudian di susul Kota Ternate dengan jumlah 142.372 pemilih, Halmahera Utara 142.372 pemilih, Halmahera Barat 91.880 pemilih, Tidore Kepualuan 83.893 pemilih, Halmahera Tengah 74.242 pemilih, Kepulauan Sula 70.311 pemilih, Halmahera Timur 68.311 pemilih, Morati 54.817 pemilih, dan Taliabu 43.785 pemilih.

Ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib mengatakan, pelaksanaan pleno penetapan DPS berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dimulai dari proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan ratusan anggota Pantarlih pada tanggal 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024.

Kemudian, dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di tingkat Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK).

"Ini tentu bukan hal yang mudah untuk mendapatkan data pemilih yang valid dan akurat. KPU Halmahera Selatan memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran PPK, PPS dan Pantarlih," ujar Tabrid, Senin (12/8/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Terekam CCTV Curi Motor, Pria di Ternate Maluku Utara Diringkus Polisi

Tabrid menegaskan, jumlah pemilih Halmahera Selatan yang ditetapkan dalam DPS, tidak lepas dari prinsip-prinsip kerja penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada.

"Dengan demikian, KPU akan selalu terbuka dalam menerima saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu," katanya.

"Sepanjang dokumen data pemilih valid dan didukung dengan dokumen kependudukan yang autentik, maka akan ditindklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved