Pilkada Halmahera Selatan 2024
Capai 178.029 Pemilih, DPS Halmahera Selatan untuk Pilkada 2024 Terbanyak se Maluku Utara
KPU Halmahera Selatan Maluku Utara menetapkan DPS untuk Pilkada 2024 sebanyak 178.029 jiwa, berdasarkan penetapan, DPS Halmahera Selatan terbanyak
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, Maluku Utara menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Berdasarkan berita acara nomor: 161/PL.02.6-BA/82/3.2/2024 yang diplenokan pada Minggu (11/8/2024), KPU menetapkan jumlah pemilih di Halmahera Selatan sebanyak 178.029 jiwa.
Ribuan pemilih itu, tersebar di 456 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 249 desa dan 30 kecamatan.
Jumlah pemilih di Halmahera Selatan untuk Pilkada 2024 ini, didominasi pemilih laki-laki dengan jumlah 90.913 jiwa, sementara pemilih perempuan 87.116 jiwa.
Baca juga: Temuan Ratusan Pemilih TMS Diserahkan ke KPU Halmahera Timur Maluku Utara
Dengan total jumlah pemilih berdasarkan hasil pleno penetapan DPS tersebut, Halmahera Selatan tercatat sebagai kabupaten/kota dengan pemilih terbanyak di Maluku Utara pada Pilkada 2024.
Kemudian di susul Kota Ternate dengan jumlah 142.372 pemilih, Halmahera Utara 142.372 pemilih, Halmahera Barat 91.880 pemilih, Tidore Kepualuan 83.893 pemilih, Halmahera Tengah 74.242 pemilih, Kepulauan Sula 70.311 pemilih, Halmahera Timur 68.311 pemilih, Morati 54.817 pemilih, dan Taliabu 43.785 pemilih.
Ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib mengatakan, pelaksanaan pleno penetapan DPS berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dimulai dari proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan ratusan anggota Pantarlih pada tanggal 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024.
Kemudian, dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di tingkat Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK).
"Ini tentu bukan hal yang mudah untuk mendapatkan data pemilih yang valid dan akurat. KPU Halmahera Selatan memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran PPK, PPS dan Pantarlih," ujar Tabrid, Senin (12/8/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Terekam CCTV Curi Motor, Pria di Ternate Maluku Utara Diringkus Polisi
Tabrid menegaskan, jumlah pemilih Halmahera Selatan yang ditetapkan dalam DPS, tidak lepas dari prinsip-prinsip kerja penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada.
"Dengan demikian, KPU akan selalu terbuka dalam menerima saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu," katanya.
"Sepanjang dokumen data pemilih valid dan didukung dengan dokumen kependudukan yang autentik, maka akan ditindklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan," pungkasnya. (*)
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.