Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Pj Sekprov Maluku Utara Ajukan Ranperda RPJPD 2025-2045, Transformasi Berkelanjutan Jadi Fokus Utama

Sekprov Malut, Abubakar Abdullah mengajukan Ranperda RPJPD 2025-2045 pada rapat paripurna DPRD

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Humas DPRD Maluku Utara
Pj Sekprov Maluku Utara, Abubakar Abdullah saat menyampaikan penyusunan RPJPD 2025-2045 yang berlangsung di rapat paripurna di kantor DPRD Maluku Utara di Sofifi, Selasa (13/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI— Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Abubakar Abdullah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (13/8/2024).

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dokumen RPJPD periode 2005-2025, akan segera berakhir. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan kembali RPJPD untuk periode 2025-2045.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024, Kementerian Dalam Negeri RI telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2024 sebagai pedoman penyusunan RPJPD baru.

Instruksi ini mengharuskan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menyusun RPJPD 2025-2045 dan menargetkan penetapannya pada Agustus 2024.

Baca juga: Ada Penurunan Pendapatan dalam KUPA-PPAS APBD Perubahan Maluku Utara 2024

Abubakar Abdullah, dalam sambutannya mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui Ranperda tentang RPJPD Provinsi Maluku Utara untuk dimasukkan ke dalam agenda pembahasan tahun ini. 

Hal ini, menurutnya, merupakan langkah penting dalam melaksanakan amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengharuskan kepala daerah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD kepada DPRD.

Dalam kesempatan tersebut, Abubakar memaparkan bahwa RPJPD yang diajukan mengusung visi "Maluku Utara Marimoi Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan."

"Visi ini diselaraskan dengan visi rencana pembangunan jangka panjang nasional yang menargetkan Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan," jelasnya.

"Kata "Marimoi" memiliki dua makna, secara literal merupakan semboyan kesatuan yang telah mengakar dalam budaya masyarakat Maluku Utara," tambahnya.

"Kalau pembangunan strategis, "Marimoi" merupakan akronim dari Marine (perikanan), Agriculture (pertanian), Mining (pertambangan), dan Tourism-based Industrialized, mencerminkan visi Maluku Utara sebagai pusat industri berbasis sumber daya kelautan, pertanian, pertambangan, dan pariwisata," sambung Abubakar.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Abubakar menjelaskan bahwa RPJPD akan mengarah pada pembangunan daerah melalui lima sasaran utama, yakni peningkatan pendapatan per kapita, penurunan kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan daya saing daerah, peningkatan daya saing sumber daya manusia, dan penurunan emisi gas rumah kaca guna mendukung visi nasional menuju net zero emission.

Abubakar menegaskan bahwa setiap tahapan ini akan menjadi pedoman bagi para kepala daerah yang akan melaksanakan roda pemerintahan pada periode-periode tersebut. 

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Proses Ahmad Purbaya - Bahrain Kasuba Ikut UKK DPP PKB - CPNS Morotai 2024

Mengakhiri penyampaiannya, Abubakar berharap pembahasan RPJPD 2025-2045 dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah direncanakan.

Berikut Empat Tahapan Pembangunan Maluku Utara dalam RPJPD 2025-2045:

  1. 2025-2029 : Perkuatan pondasi transformasi Maluku Utara sebagai daerah pusat industrialisasi berbasis sumber daya kelautan, pertanian, pertambangan, dan pariwisata.
  2. 2030-2034: Tahapan percepatan transformasi.
  3. 2035-2039: Tahapan ekspansi global.
  4. 2040-2045: Perwujudan Maluku Utara sebagai daerah pusat industrialisasi yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.(*)
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved