Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

KPK Periksa Direktur di Kementerian ESDM Terkait Proses Izin Tambang Eks Gubernur Malut AGK

KPK Memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen ESDM Tri Winarno untuk mendalami dugaan kasus suap dengan terdakwa AGK

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Tribunnews.com
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Untuk mendalami hal itu, KPK melakukan pemeriksaan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen ESDM Tri Winarno.

Dia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Diketahui, KPK menduga kurang lebih 37 perusahaan menyuap AGK melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM.

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Dua Parpol Besar Usung Bahrain - Umar Hingga Prabowo Dukung Aliong - Thahir

"Pemeriksaannya terkait proses rekomendasi WIUP tambang di Malut yang dikeluarkan oleh Gubernur AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024) demikian yang dilansir dari Tribunnews.com 

"Kaitannya dengan kewenangan perizinan tambang yang sudah beralih ke pusat," ujar 

KPK juga menduga AGK menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Adapun kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat AGK.

Baca juga: DPRD Desak PUPR Halmahera Selatan Malut Cek Proyek Jalan Kaireu - Sabatang

Dalam perkara pokoknya, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, AGK diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved