Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Update Kasus Bupati Halmahera Utara Frans Manery, GMKI Maluku Utara Tidak Mau Restorative Justice

GMKI Wilayah XV Maluku Utara meminta Polisi menetapkan Frans Manery sebagai tersangka, karena dianggap menyalahi UUD nomor 12 tahun 1951

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
TUNTUTAN: Aksi unjuk rasa mahasiswa GMKI Maluku Utara di depan kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Rabu (14/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mahasiswa Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Wilayah XV Maluku Utara gelar unjuk rasa di depan kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Rabu (14/8/2024).

Aksi ini berkatian kasus Bupati Halmahera Utara, Frans Manery yang melakukan intimidasi fisik maupun ferbal.

Pada mahasiswa GMKI Tobelo, Halmahera Utara, yang melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Dalam orasinya, Korlap Mahasiswa GMKI Wilayah XV Maluku Utara, Edward Lahengko mengatakan kasus ini jalan ditempat.

Baca juga: Kanwil DPJb Maluku Utara Ajak Stakeholder Gunakan Transaksi Digital

"Sudah beberapa saksi diperiksa, semestinya sudah ada tersangka, "teriak Edward.

"Kami juga minta dan mendesak Polda agar tidak membuka ruang penyelesaian dengan cara Restorative Justice (RJ), tegasnya.

Pihaknya juga mendesak Polisi untuk berkompromi dengan pihak-pihak, yang dianggap ada kepentingan dengan perkara ini.

Setelah itu tetapkan Frans Manery sebagai tersangka, karena dianggap menyalahi UUD nomor 12 tahun 1951.

"Kasus ini sudah dilaporkan oleh pihak organisasi melalui Tim Hukum secara resmi."

"Sehingga harapannya, tidak ada upaya damai yang coba ditimbulkan, "pintanya.

Ia juga mengaku, beberapa hari lalu, pihaknya sempat mendapat informasi dari terduga korban kasus ini.

Baca juga: Jurnalis Hukum dan Kriminal Maluku Utara Deklarasikan Pilkada Damai 2024

Bahwa mereka (terduga korban) sengaja diintimidasi oleh oknum-oknum dari Universitas Halmahera Utara (Unira).

Intimidasi yang dimaksud adalah menandatangani sebuah surat 'simuman'.

"Kami harap Ditreskrimum Polda segera menyampaikan perkembangan (kasus), dan kami tidak mau RJ, "harapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved