Update Kasus Bupati Halmahera Utara Frans Manery, GMKI Maluku Utara Tidak Mau Restorative Justice
GMKI Wilayah XV Maluku Utara meminta Polisi menetapkan Frans Manery sebagai tersangka, karena dianggap menyalahi UUD nomor 12 tahun 1951
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mahasiswa Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Wilayah XV Maluku Utara gelar unjuk rasa di depan kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Rabu (14/8/2024).
Aksi ini berkatian kasus Bupati Halmahera Utara, Frans Manery yang melakukan intimidasi fisik maupun ferbal.
Pada mahasiswa GMKI Tobelo, Halmahera Utara, yang melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Dalam orasinya, Korlap Mahasiswa GMKI Wilayah XV Maluku Utara, Edward Lahengko mengatakan kasus ini jalan ditempat.
Baca juga: Kanwil DPJb Maluku Utara Ajak Stakeholder Gunakan Transaksi Digital
"Sudah beberapa saksi diperiksa, semestinya sudah ada tersangka, "teriak Edward.
"Kami juga minta dan mendesak Polda agar tidak membuka ruang penyelesaian dengan cara Restorative Justice (RJ), tegasnya.
Pihaknya juga mendesak Polisi untuk berkompromi dengan pihak-pihak, yang dianggap ada kepentingan dengan perkara ini.
Setelah itu tetapkan Frans Manery sebagai tersangka, karena dianggap menyalahi UUD nomor 12 tahun 1951.
"Kasus ini sudah dilaporkan oleh pihak organisasi melalui Tim Hukum secara resmi."
"Sehingga harapannya, tidak ada upaya damai yang coba ditimbulkan, "pintanya.
Ia juga mengaku, beberapa hari lalu, pihaknya sempat mendapat informasi dari terduga korban kasus ini.
Baca juga: Jurnalis Hukum dan Kriminal Maluku Utara Deklarasikan Pilkada Damai 2024
Bahwa mereka (terduga korban) sengaja diintimidasi oleh oknum-oknum dari Universitas Halmahera Utara (Unira).
Intimidasi yang dimaksud adalah menandatangani sebuah surat 'simuman'.
"Kami harap Ditreskrimum Polda segera menyampaikan perkembangan (kasus), dan kami tidak mau RJ, "harapnya. (*)
Prakiraan Cuaca Maluku Utara, Sabtu 30 Agustus 2025: Mayoritas Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.