Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Tolak SK BPIP, Pemkab Taliabu Maluku Utara Pastikan Paskibraka Putri Tetap Pakai Hijab

Pemkab Taliabu melalui Badan Kesbangpol menolak SK BPIP terkait larangan penggunaan hijab bagi paskibraka putri saat upacara

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Laode Havidl
Salah satu anggota Paskibraka Putri saat membawa bendera merah putih pada upacara 17 Agustus 2023 lalu, bertempat di lapangan bola kaki Bobong Pulau Taliabu Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, menolak tegas surat keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) nomor 35 Tahun 2024.

Surat yang diterbitkan belum lama ini mengatur tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Di mana, keputusan tersebut mengatur anggota Paskibraka putri melepas jilbab saat penyelenggaraan upacara 17 Agustus 2024.

Dan kini, keputusan itu mendapat kritikan dari berbagai pihak yang dianggap tak mencerminkan nilai Pancasila salah satunya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pulau Taliabu.

Baca juga: NasDem Belum Final Usung Sashabilla Mus di Pilkada Taliabu Malut 2024, Pardin: Dukungan Bisa Berubah

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesbangpol Pulau Taliabu, Sutomo Teapon menegaskan tetap menjalankan aturan seperti sebelumnya. 

Yakni, anggota Paskibraka putri yang muslim tetap menggunakan jilbab, sementara non muslim tak berjilbab.

"Untuk paskibraka Taliabu yang berjilbab tetap pakai jilbab, dan yang non muslim tetap tidak menggunakan jilbab. Tapi ada pemotongan rambut," kata Sutomo, Kamis (15/8/2024).

Diketahui, Paskibraka Pulau Taliabu tahun 2024 berjumlah 70 personil. Terdiri dari, Paskibraka putra sebanyak 40 orang dan putri berjumlah 30 orang. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved