Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Telusuri Kasus Pencucian Uang Eks Gubernur Malut AGK, KPK Periksa Mahasiswa Hingga PNS

KPK melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi untuk mendalami kasus pencucian uang oleh terdakwa mantan gubernur maluku utara AGK

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Tribunnews.com
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebelum ditahan KPK terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK menelusuri penerimaan duit serta pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba melalui pemeriksaan 4 saksi. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penerimaan uang serta pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Hal itu ditelusuri penyidik KPK saat memeriksa delapan saksi di Kantor Imigrasi Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (pemprov)  Maluku Utara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Delapan saksi dimaksud yaitu, Asrul Gailea selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang mahasiswa Nabila Bachmid, Fadlly U. Muhammad selaku PNS, Farida, PNS, M. A. Indrawan selaku pihak wiraswasta, Irwan Sergi, PNS, Idham Umasangadji, PNS dan Syarmin H. I. Ibrahim, PNS.

"Saksi didalami terkait penerimaan uang oleh tersangka Gubernur AGK dan aliran dananya dalam rangka TPPU," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024) yang dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Warga Tanjung Una Taliabu Maluku Utara Terima BLT-DD 6 Bulan Sekaligus

Tessa mengungkapkan, terdapat empat saksi yang mangkir panggilan tim penyidik KPK.

Yaitu, Brian Djamilui selaku pihak wiraswasta, Hariyanto Musa seorang nelayan/perikanan, Malang Kasim seorang guru dan Muhammad Zulkifli Zakaria, pihak wiraswasta.

KPK menduga, AGK menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Adapun kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat AGK.

Dalam perkara pokoknya, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai R109,7 miliar.

Baca juga: Pilkada Halmahera Timur Malut 2024, Diusung PDIP, Paket Ubaid - Anjas Action Konsolidasi Kemenangan

Jaksa KPK menyebutkan, AGK diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved