Halmahera Selatan
PT Tanjung Baja Abadi Punya Izin Lengkap Pengelolaan Galian C di Halmahera Selatan Maluku Utara
PT Taba di Halmahera Selatan, Maluku Utara memiliki dokumen UKL- UPL dan Amdal atas garapan tambang galian golongan c di Dusun Sungai Raa
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim Hukum PT Tanjung Baja Abadi (Taba), perusahaan yang menggarap tambang galian golongan C di Dusun Sungai Raa, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, membantah tudingan bahwa perusahaan tersebut ilegal.
Adapun tuduhan ini dilayangkan sejumlah oknum, saat mendatangi lokasi beroperasinya PT Taba beberapa waktu lalu.
Ketua Tim Hukum PT Taba, La Jamra Hi. Zakaria, menyatakan, perusahaannya memiliki izin sejak tahun 2020 lalu.
Hal itu dbuktikan dengan surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) nomor: 91202161205740010 dari Pemprov Maluku Utara.
Baca juga: Ada Pekan Kreativitas Arsitektur IX HMA Unkhair Ternate di Festival Kampung Nelayan Tomalou Tidore
Kemudian Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan surat persetujuan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pertambangan Maluku Utara.
Selain itu, PT Taba juga telah memiliki dokumen Upaya Pengolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL- UPL) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"Itu telah kami proses dan telah memiliki izin, sehingga kami perlu tegaskan bahwa, PT Taba punya izin lengkap dari pemerintah."
"Maka terkait dengan tuduhan-tuduhan itu, kami selaku Tim Hukum tegaskan tidak benar."
"Perusahaan kami memiliki izin lengkap dan beroperasi sampai sekarang, "kata La Jamra, Selasa (20/8/2024).
La Jamra menjelaskan, PT Taba adalah perusahaan penyedia material alam berupa batu, kerikil dan pasir untuk keperluan pembangunan infrastruktur.
Oleh karena itu, PT Taba bekerja sama dengan berbagai kontraktor yang berkompeten, guna mendistribusi material proyek di wilayah Pulau Bacan.
"Sistemnya kami peruntuhkan untuk masyarakat umum. Kami jual batu, kerikil hingga pasir di garap dilokasi operasi perusahaan, "jelasnya.
La Jamra juga membantah, kalau ada salah satu pejabat di Lingkungan Pemkab Halmahera Selatan bernama Muhammad Nasir Silia, masuk dalam struktur PT Taba.
Menurut dia, Nasir Silia hanya dipakai sebagai konsultan untuk menyusun pemetaan dokumen UKL-UPL (besik keilmuan).
"Sturktur perusahaan kami ini hanya Direktur, Direksi dan penanggung jawab."
"Jadi beliau (Nasir Silia) tidak masuk dalam struktur perusahaan, garis bawahi itu, "terangnya.
Lebih lanjut, La Jamra mengatakan tudingan PT Taba adalah ilegal, karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan atau IUP.
Pengacara kondang Halmahera Selatan ini pun menegaskan bahwa IUP sama halnya dengan SIPB.
Sebab, SIPB adalah izin perusahaan yang berbasis risiko. Beda halnya dengan perusahaan industri tambang besar.
"Tetapi SIPB juga ditinjau dari wilayah beroperasi, modal usaha dan masa berlakunya surat izin.
SIPB kan masa berlakunya 3 tahun, sedangkan IUP 5 tahun, itu perbedaannya, kita hanya pengelolaan batuan, "paparnya.
Baca juga: Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 20 Agustus 2024: Naik Rp 1.000
Berdasarkan masa SIPB, La Jamra mengaku izin usaha PT Taba sekarang ini sudah dua kali perpanjangan.
Karena perusahaan pengelola batuan yang beroperasi di Dusun Sungai Raa, Kecamatan Bacan Timur itu, telah beroperasi dari tahun 2020.
"Setelah beroperasi dari tahun 2020 sampai 2023, kami kemudian mengurus perpanjangan izin SIPB yang kedua dan dikeluarkan tanggal 8 Mei 2023. Jadi ini legal, maka tudingan tersebut bahwa perusahaan kami ilegal itu tidak benar, "tutupnya. (*)
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Lantik BPC HIPMI Halmahera Selatan, Mohdar Bailusy Dorong Sinergi dengan Pemda |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Labuha Tangani 27 Perkara Pidana per Januari-Juni, 20 Sudah Diputus |
![]() |
---|
4 Perguruan Silat Minta Achmad Djianto Pimpin IPSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.