Halmahera Selatan
Kejar Tunggakan Pelanggan, PDAM Gandeng Kejari Halmahera Selatan Maluku Utara
PDAM dan Kejari Halmahera Selatan Malut melakukan penandatangan MoU untuk melakukan penagihan terhadap pelanggan yang sulit membayar saat penaihan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melakukan penandatangan dokumen Momerendum Of Understanding (MoU) di bidang perdata dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Penandatangan MoU ini, dalam rangka penagihan iuran pelanggan PDAM yang tertunggak selama enam bulan.
Kepala Kejari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni mengatakan, kerjasama antara PDAM dengan Kejari bukan kali pertama, melainkan kelanjutan dari kerjasama sebelumnya.
Ia berharap kerjasama tersebut tidak hanya serimonial belaka, namun menjadi manifestasi kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kejaksaan.
”Kita telah melakukan MoU kesepakatan bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Selasa 20 Agustus 2024 kemarin," katanya, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Ganja 360 Gram ke Kejari Ternate Maluku Utara
"MoU ini juga bukan yang pertama buat kita, akan tetapi ini perpanjangan dari kesepakatan yang sudah kita bangun dua tahun lalu,” sambung Patoni.
Secara substansi, menurut Patoni, MoU ini juga sebagai mitra yang saling mengingatkan agar setiap usaha dan langkah yang dilakukan PDAM mendapat pendampingan dari Kejaksaan. Salah satunya, pendampingan dan pelayanan hukum.
”Saya berharap agenda ke depan lebih progresif. Gunakan Jaksa pengacara negara untuk konsultasi permasalahan hukum. Konsultasi dan koordinasi yang intersif,” tandasnya.
Sementara, Direktur PDAM Halmahera Selatan, Soleman Bobote mengungkapkan kehadiran Kejaksaan menjadi harapan PDAM.
"Tidak mungkin PDAM sehat kalau tidak dijamin hukumnya, dengan kerjasama ini juga mendorong PDAM melaksanakan manajemen lebih baik (efesiensi)," ungkapnya.
”Selain pendampingan hukum, kerjasama ini untuk menagih pelanggan yang menunggak dan sulit untuk ditagih, sehingga bekerjasama dengan Kejaksaan untuk melakukan penagihan,” sambungnya.
Baca juga: Pasca Putusan MK, Akademisi Bumi Hijrah Tidore Isra Muksin Prediksi Pilgub Malut Terbentuk 5 Poros
Soleman menambahkan, langkah kerjasama dengan Kejaksaan itu untuk mencapai visi dan misi PDAM ke depan yang lebih baik.
Sebab menurutnya, tanpa tertibnya hukum, tertibnya manajemen, dan tanpa hukum yang jelas, PDAM Halmahera Selatan tidak bisa mencapai visi dan misi.
”Dengan kesepakatan ini kami merasa didampingi, kami merasa kehadiran negara, sehingga kami boleh membawa badan usaha milik daerah menjadi lebih baik," tandas Soleman. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.